Foto, Prof. Nurdin Abdullah Pemerintah Provinsi (Gubernur) Sulawesi Selatan, didampingi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR,SPIRITNEWS.COM.- Pemerintah Provinsi (Gubernur) Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, belum lama ini.
Sementara menurutnya ini berdasarkan rekomendasi penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada PP Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
Lanjut NA mengatakan bahwa dengan menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019., Tanggal 15 Oktober 2019, dengan Perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto Tingkat Inflasi Nasional tahun 2019 Sebesar 3,32 persen serta Pertumbuhan Ekonomi Nasional tahun 2019 Sebesar 5,19 persen.
Pada kesempatan tersebut Nurdin Abdullah menuturkan bahwa dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen, tutur Gubernur Andalan rakyat Sulsel.
Sambung Gubernur Sulsel, menyampaikan bahwa upah minimum Provinsi Tahun 2019 ini Sebesar Rp 2.860.382.,bahwa kenaikan upah minimum Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun 2020 Sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen, sebut Nurdin Abdullah.
Nurdin menyampaikan, sesuai formula perhitungan upah PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang didasarkan pada data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 3.103.800.
Diungkan bahwa UMP Sulsel Tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020, ungkap Gubernur, dia juga meminta pada seluruh pengusaha menaati keputusan tersebut, jelasnya.
Diakhir keterangannya berharap semoga apa yang kita tetapkan ini, dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja, kita juga berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita, tegas Nurdin Andalan Rakyat Sulsel. (*).