-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
PL Alias Maha Guru Jual Kartu Surga, Di Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang
PL Alias Maha Guru Jual Kartu Surga, Di Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang

PL Alias Maha Guru Jual Kartu Surga, Di Terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Foto, Kapolres Gowa, Sulsel, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, menetapkan  
PL alias Mahaguru (74), Pimpinan Tajul Khalwatiyah Terjerat tindak pidana pencucian uang.

SPIRITNEWS.COM.- PL alias Mahaguru (74), Pimpinan Tajul Khalwatiyah, di Kabupaten Gowa, dijerat Tndak Pidana pencucian uang, Puang Lallang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sementara menurut Kapolres Gowa, Sulsel, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, mengatakan PL ini, dijerat tindak pidana pencucian uang dan hal itu berawal dari pengembangan penyidikan, kata Kapolres.

Lebih lanjut  diungkapkan bahwa PL alias Maha guru diduga memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surge, kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

Sambung Kapolres Gowa menjelaskan bahwa tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka, terang Shinto saat menggelar press conference, Pada Hari Senin Tanggal 04/11/2019.

Selain itu modus ekonomi, tersangka PL,  juga diketahui menikahkan pengikutnya, tanpa dihadiri wali nikah dan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

PL melantik dirinya sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999, tersangka diketahui membuat kitab suci sendiri yang diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga, sementara kitab tersebut diakui tersangka ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran, hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lallang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa, Tanggal 16 November 2016.

Sementara itu, dalam upaya kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item dan barang bukti dari MUI Kabupaten Gowa sebanyak 21 item yang dikumpulkan MUI dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.

Disampaikan Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, bahwa pelaku akan kita jerat dengan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU No.8 tahun 2019 dan/atau UU No. 22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, ucapnya.

Kapolres Gowa menghimbau agar masyarakat mengindahkan rekomendasi larangan yang dikeluarkan Bupati Gowa dan berharap agar tempat kediaman PL Alias Maha guru tidak lagi menjadi pusat penyebaran aliran Tarekat Ta’jil Khalwatiyah yang telah ditetapkan oleh Pemda Gowa.

Sementara itu Andi Massaguni SH selaku kuasa hukum Puang Lallang ketika dikonfirmasi mengatakan, jerat pidana pencucian uang ini belum jelas motifnya.

PL alias Mahaguru tidak pernah klaim jika wifiq itu kartu surga tetapi kartu anggota ( KTA) Santri dan tidak pernah memperjual belikan wifiq tersebut.

Sementara Kartu surga tersebut diklaim akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya karena adanya tulisan Al-Quran di dalam wifiq itu, ungkapnya.

Sambung disampaikan bahwa klien kami tidak memperjual belikan wifiq, ketika santri baru habis bai’at maka jamaah akan memiliki wifiq sebagai kartu anggota, dengan mahar Rp 10 ribu dan di beri nomor registrasi keanggotaan.

Diakhir keterangannya menjelaskan bahwa bagi jamaah yang tidak mampu maka akan di gratis kan, ungkap Andi Massaguni Saat gelar press Conference. (*). Sumber berita Pensilrakyat.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.