Foto, Penutupan jalan beraspal di Blok I/J Komp. Permata Hijau, Makassar.
MAKASSAR, SPIRITNEWS.COM.- Penutupan jalan beraspal di Blok I/J Komp. Permata Hijau, dalam tahap proses pengambilan keterangan saksi ahli, menurut penyidik senior Polsek Rappocini, Suprianto, pihaknya menyurati Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk menghadirkan saksi ahli.
Sementara itu, ia mengatakan, kasus ini lex specilis berarti hukum yang bersifat khusus yakni UU No. 38 Tahun 2004 Tentang tentu lebih diutamakn ketimbang hukum yang bersifat umum, selain itu, Suprianto juga menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara ini, tetap berjalan termasuk sudah memanggil terlpor untuk didengar keterangannya, jelas Suprianto.
Lebih lanjut disampaikan bahwa termasuk Firman Mandala, ST, akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, mengungkapkan, permasalahan cukup meresahkan dan minyata waktu selama bertahun-tahun.
Dimana sebelum di laporkan kepolisi kami telah melakukan mediasi mulai dari pertemuan tingkat RT hingga rapat dengar pendapat di DPRD Kota Makassar, dengan hasil memerintahkan buka penutup jalan tersebut, namun pihak terlapor tetap bersikuku pada pendirianya untuk menguasai jalan dengan mengembok palang penutup jalan itu.
Firman Mandala Ketua RT 03 RW 11 Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini, yang keberatan atas penutupan jalan tersebut, mengunkapkan, sesuai surat tanda penerimaan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2019, menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berlangsung lebih dua bulan.
Sambung Firman mengapresiasi kinerja penyilidikan dan penyidikan sehubungan dengan kasus penutupan jalan tersebut dan menurutnya ini salah satu contoh profesionalisme serta meningkatnya kinerja penyidik dalam menegakkan hukum di Kepolisian semakin berkwalitas terutama pada kasus ini, ucap Firman.
Setelah mendengar penjelasan penyidik yang menangani kasus ini, Firman mengatakan bahwa terkait tahap-tahapan penyelidikan dan penyidikan maka kita harus yakin hukum bisa ditegakkan dalam kasus penutupan jalan tersebut, tegas Firman setelah bertemu penyidik. (*).