Foto, Pasangan Suami Istri memakai baju tahanan di Polres Inhil
SPIRITNEWS.COM.- Istri seorang tahanan di Lapas Kelas II A Tembilan, dengan inisial SP saat ini berurusan dengan aparat kepolisian, karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 5 Paket.
SP kedapatan bawa barang haram itu,seketika mengjunguk suaminya yang tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Tembilahan.
Sementara itu, SP maupun suaminya yang bernisial PJ tengah menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Narkoba Polres Inhil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pada Hari Sabtu Tanggal 2/11/2019, menyampaikan bahwa kasus penyelundupan narkoba ke Lapas itu terungkap saat SP mengunjungi suaminya, Pada Hari Jumat Tanggal 1/11/2019 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas, ternyata dalam barang bawaan SP terdapat 5 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Paket narkotika itu disimpan dalam Pampers yang dibungkus plastik hitam.
Dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar saat dihubungi oleh KA Lapas terkait temuan narkoba itu langsung memerintahkan anggotanya meluncur ke TKP, melakukan koordinasi dengan pihak lapas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Anti Narkoba dibawah pimpinan Aipda Benyamin Frenky yang turun ke TKP, berhasil diamankan barang bukti narkoba,” ungkap Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Humas Polres Inhil, Iptu Warno.
Sambung diungkapkan bahwa selain narkotika jenis sabu-sabu, didalam bungkusannya petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 Unit Hp Senter dan Hp Android, Pada Hari Sabtu, Tanggal 02/11/2019, Pukul 19:34.
Sementara itu, menurut pemeriksanya tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Iptu Warno.(*/Sumber : riaucrime.com/ Metromerdeka.com)