Foto, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
JAKARTA, SPIRITNEWS.COM.- Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin, menyampaikan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan pula terutama UU KPK yang baru hasil revisi, Burhanuddin menegaskan jajarannya siap mengusut kasus-kasus korupsi yang tidak ditangani KPK, katanya.
Selain itu, kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi, tutur Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).
Sementara dalam pasal 11 UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang disebutkan dua syarat kasus korupsi yang ditangani KPK. Berikut isi pasal tersebut.
Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019
(1).- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a.- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau, b.- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Burhanuddin memastikan akan ada gebrakan baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada masa kepemimpinannya ini. Dia juga sebelumnya mengaku bebas dari kepentingan politik mana pun.
Diakhir keterangannya "Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan," ucapnya. (*) Sumber berita detiknews.