Foto, H. Zulkifli Gani Ottoh, SH Ketua PWI Pusat Bidang Kerjsama dan Kemitraan,
bersama rombongan tim penguji, saat mmenutup kegiatan UKW di Hotel Remcy Makassar.
Makassar, SpiritNews.com.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulsel yang di Nakhodai HM Agus Salim AH, di bulan September 2019 telah melaksanakan “ Uji Kompetensi Wartawan”, berlangsung selama dua hari di Hotel Remcy Makassar.
Foto, Katim Penguji Wartawan Kompeten di Hotel Remcy.
Sementara kegiatan tersebut ditutup oleh Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama dan Kemitraan, yang diikuti oleh awak media se Sulsel, sebanyak 32 Orang, turut dihadiri oleh Sekertaris PWI, Wakil Ketua PWI Bidang Pendidikan dan Wakil Ketua PWI Bidang Organisasi selaku Ketua Panitia UKW, Wakil Bendahara PWI Sulsel, Sekertariat.
Pada Kesempatan tersebut Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama dan Kemitraan H Zulkifli Gani Otto, SH mengatakan bahwa saat ini Pemerintah, TNI dan Polri serta BUMN membutuhkan jurnalis yang berkualitas dan profesional yang dapat melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas yang diterima masyarakat dengan baik.
Sambungnya mengungkapkan bahwa untuk melahirkan jurnalis berkualitas tentu tidak terlepas dari kejelasan perusahaan pers, pendidikan, pelatihan dan pembinaan terhadap para jurnalis.
Disampaikan pula bahwa salah satunya dengan kegiatan UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama PWI seluruh Indonesia, seperti yang dilakukan oleh PWI Sulsel selama dua hari kembali melahirkan 27 Orang Wartawan- wartawati yang lulus Kompeten tutur Zugito.
Sementara sesuai dengan hasil pemeriksaan tim penguji mulai hasil test seluruh Peserta seperti di kategori Utama, Madya dan Muda dinyatakan lulus kompeten sebanyak 27 Orang sedangkan yang dinyatakan belum kompeten sebanyak 5 (lima) Orang.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan pers tempat oknum yang mengaku wartawan bekerja tadi tidak jelas.
Mengapa? Perusahaan pers itu tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai lembaga pers yang dikehendaki Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dituangkan pada pasal 10, bahwa perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Yang dimaksud dengan bentuk kesejahteraan lainnya adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain berdasarkan kesepakatan antara manajemen dengan wartawan dan karyawan. (*).