Foto, Camat Biringkanaya H Andi Syahrum, Kabag Pemerintah Kota Makassar,
A Mappanyukki, Danramil 1408-11/bky Kapten Arm Syaifuddin dan
Kapolsek Biringkanaya Kompol A. Ashari di Minifest Sudiang.
Makassar, SpiritNews.com.- Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Biringkanaya H Andi Syahrum, Kabag Pemerintah Kota Makassar,A Mappanyukki, Danramil 1408-11/bky Kapten Arm Syaifuddin dan Kapolsek Biringkanaya Kompol A. Ashari, saat berkoordinasi tentang pengendalian dan wilayah Kecamatan Biringkanaya, agar tetap kondusif, bertempat di Minifest Sudiang.
Sehubungan dengan pentingnya keamanan suatu wailayah, kampung ataupun daerah, Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Biringkanaya Andi Syahrum berharap peran serta masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman di Biringkanaya, katanya.
Apa yang dilakukan oleh Camat Biringkanaya sangat tepat, dimana saat ini tingkatan kriminalitas seringkali menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dimana peran dan kewajiban masyarakat dalam membuat situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu kewajiban mereka sebagai Warga Negara seperti yang telah di atur pada Kedua Bab XII Pasal 30 :
Yakni ; Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf B ditegaskan “Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (*).