Foto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, saat membacakan putusan vonis bebas
Zulkifli Gani Otto, SH, pada dugaan tindak pidana penyewaan gedung PWI Sulsel.
diruangan sidang Pada Hari Kamis, Tanggal 1/08/2019.
Zulkifli Gani Otto, SH, pada dugaan tindak pidana penyewaan gedung PWI Sulsel.
diruangan sidang Pada Hari Kamis, Tanggal 1/08/2019.
Makassar, SpiritNews.com.- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, hadiri sidang pembacaan putusan dakwaan dugaan tindak pidana korupsi di Pangadilan Negeri Makassar, Pada Hari Kamis Tanggal 1 Agustus 2019, Pukul 16:30 Wita.
Foto, Gembira bercampur sedih para pendukung Mantan Pengurus PWI Sulsel Zugito.
di Lorong Pengadilan Negeri Makassar seusai pembacaan putusan bebas majelis hakim.
Sementara sesuai dengan hasil liputan dimana unsur dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI tidak terbukti, dalam putusan Majelis Hakim.
Dimana hal tersebut menjadi dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menvonis Zulkifli Gani Otto dengan sapaan akrabnya Zugito dinyatakan bebas.
Ditegaskan oleh Ketua Majelis Hakim (Suratno) dengan menyatakan bahwa semua pasal yang didakwakan oleh JPU tidak bisa dibuktikan, tegasnya.
Sehingga Majelis Hakim memutuskan memvonis bebas, termasuk semua hak terdakwa akan dipulihkan, karena tuduhan tersebut tidak bias dibuktikan.
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan secara resmi kepada H Zulkifli Gani Otto, SH, dengan vonis bebas, sedangkan biaya persidangan sebesar sepuluh ribu rupiah (Rp 10.000), akan dibebankan kepada Negara, jelasnya.
Ketua Majelis Hakim Suratno, diakhir sidang pembacaan putusan Zugito, menyampaikan bahwa semua proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada hari kamis tanggal 1 Agutus 2019, Pukul 17:35 Wita selesai dan terdakwa dinyatakan bebas, tutupnya.
Diusai pembacaan putusan vonis bebas terdakwa Zugito sapaan akrabnya kuasa hukumnya menjelaskan bahwa Hakim Majelis PN Makassar, sudah mengambil keputusan yang sangat tepat, katanya kepada para awak media yang meliput jalannya persidangan. (*).