Foto, Murid murid SDN Bontonompo, Kel Canrego, saat belajar di halaman sekolah.
Takalar, SpiritNews.com.- Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 3 (tiga), yang menyebutkan bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
Tetapi berdasarkan tulisan Ketua PWI Takalar Maggarisi Sayye DG Nyawu, Siswa siswi SD Bontonompo, Kelurahan Canrego Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kab Takalar, Pada Hari Senin Tanggal 28/08/2019, terlihat mereka pada belajar diluar ruangan kelas (diatas tanah halaman sekolah).
Dengan alasan sekolah yang selama ini yang ditempati proses belajar ditutup oleh pemilik tanah atas nama Muh.Tahir Mappasissing, keberatan karena tanahnya tidak pernah diganti rugi oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan Maggarisi Sayye Daeng Nyawu di Medsos (Facebook) Pada Tanggal 28 Agustus Pukul 11:21Wita.
Sementara menurut Muh.Tahir Mappasissing, sangat disayangkan pemerintah dan intasi yang terkait karena sebelum hal ini dilakukan, diakui sudah beberapa kali merengek rengek kepada Pemerintah Daerah namun tidak dipeduli, katanya.
Supaya kedepannya tidak ada lagi sekolah yang hal seperti yang dirasakan oleh murid murid SDN Bontonompo, Keluarahan Canrego, Kecamatan Polsel, Kab Takalar dimana guru gurunya mengajar anak didiknya di halaman sekolah, karena ruangan kelasnya di segel oleh pemilik tanah. (*).