Foto, Prof Ir, DR. HM Nurdin Abdullah, saat memberikan keterangan pers
sehubungan adanya dugaan bagi bagi proyek di Pemprov Sulsel.
Makassar, SpiritNews.com.- Pemerintah Provinsi (Gubernur) Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang coba bermain proyek di Pemprov.
Sementara hal tersebut diungkapkan oleh Nurdin bahwa menanggapi pertanyaan wartawan terkait salah satu rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Sulsel jika adanya bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel, "Siapa yang bagi bagi? Yang bagi-bagi itu harus di usut kejaksaan, atua polisi," katanya.
Aneh kata NA, jika orang lain yang berbuat dirinya yang diperiksa, "Jangan kita yang dipanggil, karena kita tidak pernah mau bagi-bagi," katanya, Senin (19/8/2019), seperti dipemberitaan beberapa media online.
Sambung disampaikan bahwa semua pihak yang berhubungan dengan pengadaan sudah panggil untuk profesional dan jangan pernah bermain proyek.
Dijelaskan pula bahwa Haikal (Plt Kabiro Pembangunan) sudah saya panggil, dan dia bersumpah bekerja professional, dengan kondisi sekarang ini mungkin ada yang punya hak di ambil. Tapi gak tau saya, gak ngurus saya proyek" ujar NA.
Namun nebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Kadir Halid mengatakan bahwa hak angket sudah final, meski sebelumnya beredar kabar bahwa ada usulan perubahan, hal tersebut tidak dapat diubah.
"Tadi ada usulan beberapa fraksi bahwa masih ada beberapa perbaikan. Sebenarnya aturannya hak angket tidak boleh diubah hasilnya," kata Kadir, Senin (19/8/2019), "Ini sudah keputusan. Ini bukan pansus biasa bukan pansus perda yang bisa dirubah pimpinan," kata Kadir dengan tegas.
Menurut Politisi Golkar mengaku siap memperbaiki narasi dari beberapa poin rekomendasi hak angket, Tapi ia memastikan tidak akan mengubah subtansinya, "Subtansinya tidak boleh diubah. Karena ini sudah disusun dan dibuat dalam bentuk laporan dari hasil pemeriksaan terperiksa," sebutnya.
Semua resume berita acara pemeriksaan (BAP), hasil fakta persidangan dan kerangka alasan yuridis sudah ada dan akan dilampirkan dalam laporan angket.
"Jadi sebenarnya ini semua panitia angket sudah selesai tugasnya tinggal melaporkan ke rapat paripurna," katanya, Ia mengatakan usulan rekomendasi hak angket sama sekali tidak maksud untuk melakukan eksekusi.
Pansus hanya mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk menilai, "Kita bukan mengesekusi, hanya mengusulkan ke MA, hanya kita melaporkan fakta fakta persidangan ada pelanggaran undang undang undang atau tidak, nanti MA yang menilai," kata Kadir.
Jika ada pelanggaran ditemukan MA, maka tahapanya hasilnya dikembalikan ke DPRD, DPRD kemudian meneruskan ke Presiden. (*) sumber berita TribunMakassar.com.