Foto, Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara.
Yoyakarta, SpiritNews.com.- Mahfud MD soal “Kasus Baiq Nuril yang divonis bersalah oleh MA”, karena menyebarluaskan rekaman telepon secara ilegal menuai kontroversi, banyak kalangan meminta Presiden Jokowi turun tangan dengan memberikan amnesti.
Sementara menurut “Pakar Hukum Tata Negara”, (Mahfud MD), pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan opsi yang paling memungkinkan ditempuh. Hanya saja amnesti tersebut disetujui DPR RI.
Sambung Mahfud menuturkan sekarang itu, Presiden lebih cenderung ke amnesty, silakan saja amnesti minta persetujuan DPR, sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar, gitu ya, tutur Mahfud kepada beberapa awak media Pada Hari Sabtu Tanggal 13/7/2019.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa satu-satunya upaya untuk menyelamatkan Baiq Nuril hanyalah melalui pemberian amnesti kepala negara. Sebab yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk menerima grasi.
Diungkapkan pula bahwa grasi itu hanya bisa diberikan kepada orang yang mengaku salah, artinya tidak PK dan hukumannya minimal dua tahun, dia (Baiq Nuril) hanya (divonis) enam bulan, nggak mungkin grasi, dan dia sudah PK, sehingga kemungkinanannya amnesti, ungkapnya.
"Tetapi amnesti itu teori dasarnya sebenarnya diberikan (kepala negara) kepada orang yang belum dihukum. Misalnya orang memberontak, sebelum dihukum 'sudahlah kamu berhenti berontak nggak saya hukum'," sambungnya.
Namun karena Baiq Nuril sudah divonis bersalah oleh MA, maka rencana pemberian amnesti ke yang bersangkutan harus mendapat persetujuan legislatif di DPR RI.
Mahfud menambahkan bahwa hal ini, Cuma (pemberian amnesti ke Baiq Nuril) supaya hati-hati agar tidak menjadi preseden, karena kalau itu menjadi preseden nanti akan banyak, setiap tindak pidana umum itu bisa minta amnesti lagi, tambah Mahfud. (*). Sumber berita detiknews.