-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Muhammad Sanrego, Serahkan Pada Pemerintah Mengenai Kepemilikan Tanah Stadion Mattoangin Makassar
Muhammad Sanrego, Serahkan Pada Pemerintah Mengenai Kepemilikan Tanah Stadion Mattoangin Makassar

Muhammad Sanrego, Serahkan Pada Pemerintah Mengenai Kepemilikan Tanah Stadion Mattoangin Makassar

Foto, Ketua Lembaga Investigasi dan Monitoring, Muhammad Sanrego

SpiritNews.com. Makassar.- Lahan tanah Stadion Matoangging disebut bukan milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Yayasan Olahraga Sulses (YOSS), melainkan milik salah seorang warga keturunan Tionghoa bernama Faizal Thoeng.

Sementara hal tersebut disampaikan salah satu lembaga yang telah melakukan investigasi terhadap bukti kepemilikan lahan tanah Stadion Mattoanging, yang merupakan markas milik PSM Makassar, mereka mendapatkan data dari beberapa berkas dan wawancara dengan hak waris dari Faizal Thoeng yang masih hidup dan tinggal di Jakarta.

Disebutkan, lahan seluas 3.985 meter persegi itu dibangun pada 16 Agustus 1955 untuk digunakan sebagai penyelenggaraan tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke IV/1957 Makassar.

Setelah penyelenggaraan PON IV di Makassar itu, pada 1989 Pemprov Sulsel mengeluarkan surat hak pakai terhadap Stadion Mattoanging. Tapi, hingga kini, surat hak pakai terhadap lahan Stadion Mattoanging itu yang belum diketahui alasannya.

Sehubungan dengan pengakuan ahli waris Faizal Thoeng dari beberapa literatur dan teman-teman yang melakukan investigasi terhadap para ahli waris baik di Jakarta, di Bali bahkan kemarin video call di Belgia itu dinyatakan secara jelas, ujar Ketua Lembaga Investigasi dan Monitoring, Muhammad Sanrego, Pada Hari Sabtu lalu.

Dikatakannya bahwa persoalan ini diserahkan kepada pemerintah, kami menghormati apa yang jadi kiat dan tujuan pemerintah untuk kepentingan rakyat, tapi jika dinyatakan seorang pejabat hak-hak pakai ini bisa dikuasai secara pribadi atau individu saya kira yang akan menggugat ini dari ahli waris Faizal Thoeng, kata Sanrego.

Dia juga menambahkan dengan mengatakan bahwa hak pakai itu ada mekanismenya yakni ada perikatan antara dua pihak dinyatakan di depan di pejabat umum atau notaris, terus dimintakan ke pertanahan nasional untuk disertifikatkan untuk sertifikat hak pakai bukan hak milik, tambah Sanrego. (*). Sumber berita detik.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.