Foto, Kapolda Irjen Pol Drs Hamidin, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulsel
Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani,
Pada Hari Selasa Tanggal 16/4/2019.
SpiritNews.com.- Kapolda Sulsel menyatakan bahwa personel Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 2 Kg di dua di Sulawesi Selatan, menjelang pemilu 2019, barang haram tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
Sementara menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin saat menjelaskan bahwa dengan pengungkapan pertama-tama di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dengan jumlah sebanyak 500 Gram, sementara lokasi penangkapan keduanya sama sama di daerah Tiroang, Kab Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, ungkap Hamidin.
Hal ini, ditegaskan Irjen Pol Hamidin bahwa anggota tidak boleh lengah sedikitpun dalam pemberantasan narkoba, walaupun sebagian besar personil yang terlibat dalam pengamanan pemilu 2019, tegas Kapolda didampingi Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Pada Hari Selasa Tanggal 16/4/2019, tegasnya di Press Confrence di Mapolda Sulsel.
Kepala kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Drs Hamidin menjelaskan bahwa para pelaku narkoba ingin memanfaatkan kesempatan ditengah sibuknya anggota kepolisian dalam pengaman pemilu di Tahun 2019 dengan damai, aman dan nyaman, jelasnya.
Disampaikan juga Irjen Pol Hamidin bahwa para pelaku ini nampaknya mau memanfaatkan momen pemilu, tapi kita di Polda Sulsel itu tetap memonitoring pergerakan pergerakan para pelaku narkoba oleh tim khusus yang sudah bentuk untuk mengantisipasi peredaran Narkoba, ucap Kapolda Sulsel.
Pada kesempatan tersebut Orang Nomor di Polda Sulsel, menuturkan bahwa terungkapnya Narkoba jenis Sabu Seberat 2 Kg ini, dalam kemasan rapi disimpang didalam Speaker Merk Pioner, berisi 2 Ball Plastik ukuran besar, kata Kapolda Hamidin.
Menurutnya pelaku telah merapikan bungkusan barang haram tersebut, dimana terlihat dililit dengan menggunakan isolasi berwarna coklat serta 3 ball plastik bening, yang berukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan pelakunya berinisial Y dan EW. Keduanya adalah warga Kampung Ujung Kec Tiroang Kab Pinrang, jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, pengungkapan berawal Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka EW di Kampung Ujung Kec.Tiroang Kabupaten Pinrang dan ditemukan 1 bungkus kecil kristal bening yang diduga shabu.
Selain itu Dicky, menyampaikan bahwa setelah EW dimintai keterangan dia mengakui bahwa sabu tersebut, masih ada lagi yang disimpan di rumah tersangka lainnya seperti tersangka YC sehingga dari keterangan pelaku akhirnya anggota melakukan pengembangan ke rumah pelaku YC, di Kampung Ujung, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, tuturnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Dicky Sondani, menjelaskan bahwa di rumah pelaku YC, ditemukan 1 paket yang disimpang sebuah speaker merek pioneer oleh anggota katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu seberat 2 Kg tersebut berasal dari Malaysia yang dikendalikan oleh salah satu terpidana dari Lapas Tenggarong berinisial Y.
“Dari hasil pemeriksaan, sabu sebanyak 2 Kg tersebut berasal dari Malaysia. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” Dicky Sondani memungkasi. (*).