-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolda Irjen Pol Drs Hamidin Dan Tim Khusus Narkoba Perlihatkan Temuan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg
Kapolda Irjen Pol Drs Hamidin Dan Tim Khusus Narkoba Perlihatkan Temuan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Kapolda Irjen Pol Drs Hamidin Dan Tim Khusus Narkoba Perlihatkan Temuan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Foto, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Hamidin, saat memperlihatkan temuan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening Narkotika Shabu.

SpiritNews.com.- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel kembali mengungkap barang bukti  baru narkoba jenis sabu seberat 7 Kg, hasil pengembangan penyidikan terhadap AR warga Kabupaten Pinrang dan HP Warga Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang sudah ditahan karena menyelundupkan sabu seberat 1 Kg melalui Palu Sulteng.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan sabu seberat tujuh  kilo ini juga sumbernya bearasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia yaitu ke Nunukan kemudian Palu, Sulawesi Tengah,

“Jadi ini merupakan sel baru dalam penyelundupan Narkoba khususnya menuju ke Sulsel, Polisi akan terus waspadai jaringan baru ini,”ungkap Kapolda Sulsel saat konfrensi pers di Sungguminasa, Pada Hari Jumat Tanggal 22/03/2019.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, AR ditangkap saat dilakukan pembuntutan dari Sidrap yaitu di Baranti menuju ke Pinrang, di salah satu rumah AR berhenti masuk ke rumah tersebut menemui HP, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan  diamankan satu kilogram sabu.

Setelah dilakukan Pemeriksaan AR, rnenjelaskan bahwa masih ada Narkotika Shabu di simpan dan ditanam di rurnah sawah yang ada di tengah sawah Jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Simpo Kec. Baranti Kab. Sidrap

Berdasarkan Informasi tersebut, Polisi menuju Baranti Kab. Sidrap dengan membawa AR, tiba tengah malam di Jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Simpo Kec. Baranti Kab. Sidrap, Polisi langsung melakukan pencarian di tengah sawah nya Polisi menemukan tempat dimana Narkotika Shabu di simpan (ditanam oleh AR yaitu di rumah sawah (tempat istirahat) ditengah sawah Jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Sawitto Kec. Baranti Kab, Sidrap,

Setelah dilakukan penggalian yang disaksikan AR, di temukan 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening Narkotika Shabu dalam bungkusan kantongan plastic, sehinga Polisi mengamankan barang bukti tersebut.

Selanjutnya Polisi mengamankan Sabu tersebut, di bawa ke Kantor Dit Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan di lakukan pemeriksaan Labfor dan dinyatakan bahwa barang bukti Narkotika tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.