Foto, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Hamidin, saat memperlihatkan temuan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening Narkotika Shabu.
SpiritNews.com.- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel kembali mengungkap barang bukti baru narkoba jenis sabu seberat 7 Kg, hasil pengembangan penyidikan terhadap AR warga Kabupaten Pinrang dan HP Warga Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan yang sudah ditahan karena menyelundupkan sabu seberat 1 Kg melalui Palu Sulteng.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan sabu seberat tujuh kilo ini juga sumbernya bearasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia yaitu ke Nunukan kemudian Palu, Sulawesi Tengah,
“Jadi ini merupakan sel baru dalam penyelundupan Narkoba khususnya menuju ke Sulsel, Polisi akan terus waspadai jaringan baru ini,”ungkap Kapolda Sulsel saat konfrensi pers di Sungguminasa, Pada Hari Jumat Tanggal 22/03/2019.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, AR ditangkap saat dilakukan pembuntutan dari Sidrap yaitu di Baranti menuju ke Pinrang, di salah satu rumah AR berhenti masuk ke rumah tersebut menemui HP, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan diamankan satu kilogram sabu.
Setelah dilakukan Pemeriksaan AR, rnenjelaskan bahwa masih ada Narkotika Shabu di simpan dan ditanam di rurnah sawah yang ada di tengah sawah Jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Simpo Kec. Baranti Kab. Sidrap
Berdasarkan Informasi tersebut, Polisi menuju Baranti Kab. Sidrap dengan membawa AR, tiba tengah malam di Jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Simpo Kec. Baranti Kab. Sidrap, Polisi langsung melakukan pencarian di tengah sawah nya Polisi menemukan tempat dimana Narkotika Shabu di simpan (ditanam oleh AR yaitu di rumah sawah (tempat istirahat) ditengah sawah Jalan Poros Pinrang-Rappang Desa Wattang Sawitto Kec. Baranti Kab, Sidrap,
Setelah dilakukan penggalian yang disaksikan AR, di temukan 7 (tujuh) bungkus plastic bening ukuran 18×20 berisi Kristal bening Narkotika Shabu dalam bungkusan kantongan plastic, sehinga Polisi mengamankan barang bukti tersebut.
Selanjutnya Polisi mengamankan Sabu tersebut, di bawa ke Kantor Dit Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan di lakukan pemeriksaan Labfor dan dinyatakan bahwa barang bukti Narkotika tersebut positif (+) mengandung Metamfetamina. (*).