Foto, Saat Proses Anggota Intel Kodim Mamuju memeriksa tersangka yang berhasil digagalkan aksi transaslksinya barang haram (Sabu) di Sulbar.
SpiritNews.com.- Kapendam XIX/Hsn menjelaskan bahwa Anggota Unit Intel Kodim 1418/Mamuju telah berhasil menggagalkan peredaran barang Narkotika jenis sabu di wilayah Sulbar dalam bentuk sachet plastik dengan proses transaksi melalui jasa kurir driver online (pengemudi daring) (09/03)
Foto, Anggota Intel menyerahkan barang bukti pelaku kepada Anggota Resnarkotika Polres Mamuju di Sulbar.
Karena merasa curiga, pengemudi daring tersebut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada rekan-rekannya sesama driver dan membuka paketan tersebut. Setelah dibuka dan diketahui paketan berisi barang terlarang, pengemudi daring melaporkan dan menyerahkan bungkusan kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun yang merupakan anggota Unit Inteldim Kodim Mamuju di Warkop Kabata Jln. Pettana Bone Mamuju Sulbar yang saat itu berada di warkop tersebut.
Mendapatkan laporan tersebut, Serma Sumardi dan Sertu Nasrun mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim untuk keamanan dan kepentingan hukum.
Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo, S.Sos berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya.
Foto, saat anggota Intel Kodim Mamuju memperlihatkan Barang bukti tersangka.