Foto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Andi Rijal Mustamin.
SpiritNews.com.- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar, Andi Rijal Mustamin membenarkan bahwa pihaknya akan mencabut izin lingkungan penambangan milik Daeng Makka yang selama ini beroperasi di Bontorita.
Sementara sehubungan dengan izin tambang galian C di lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara terancam dicabut karena telah menyebabkan pengrusakan lingkungan.
Dia juga mengungkapkan bahwa selain dari pengrusakan lingkungan, disinyalir juga pengusaha tambang menambang diluar dari titik koordinat yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga kuat dugaan telah mengakibatkan pengrusakan lingkungan, ungkap nya, Senin (4/2).
Lebih lanjut Andi Rijal Mustamin juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah dua kali mengirmkan surat kepada pihak penambang mengenai dengan adanya dugaan pengrusakan lingkungan.
Dijelaskan bahwa dari hasil surat yang dikirimkan tersebut, pihak penambang tidak pernah mengindahkan surat teguran saya selaku Dinas Lingkungan Hidup dan Ketanahan, jelasnya. (*/Narang).