Foto, Arsad ewa, PLT Desa Bontoparang
Spirit News.com , Sebelumnya di beritakan sala satu media online, Ambaki melaporkan Arsad ewa, Kejaksaan Negeri Takalar,Kamis (3/1/19) tekait dugaan pembagian hendsprayer 101 unit hanya 21 unit yang di bagi, pengadaan sumur bor ada di luar desa bontoparan, pekerjaan Rabat beton dan jalan sirtu menganggap tidak sesuai RAB.
Salah satu anggota Ambaki, Asdar Cholik menegaskan, dia selaku masyarakat Desa Bontoparang, Kecamatan Mangngarabombang, meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi alokasi dana desa oleh Plt Kepala Desa Bontoparang.
Pelaksana tugas (Plt) Kades Bontoparang, Arsad Ewa membantah tudingan terhadap dirinya tentang surat aduan yang dikeluarkan oleh Aliansi Masyarakat Bontoparang Anti Korupsi (Ambaki) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Menurutnya, pembagian Sprayer 101 unit itu Dana hendsprayer sebagian dana silva yang dicairkan pada tgl 14 dan 18 mei 2018 oleh mantan kades sebanyak 80 unit hendsprayer sementara saya menjabat tgl 21 mei 2018.
"hendsprayer yang 80 unit itu di luar sepengetahuan saya karena mantan kepala desa yang bagikan, itupun yang 21 unit saya sisa menbagikan karena penerimanya sudah ada dari pejabat desa sebelumnya jadi praktis dana hendsparayer 101 unit tdk ada yang saya kelola,
" yang 21 unit hendsprayer tinggal saya bagikan, dan saya bagikan di secara transparansi di kantor desa dan di dampingi masing masing kepala dusunnya dan di saksikan oleh masyarakat,ungkapnya Arsyad sea jum'at 4/1/19
Begitu pula Penerima sumur bor, kita berikan berdasarkan permintaan dengan ketentuan penerima Warga Desa Bontoparang dan lokasinya dalam Desa sedangkan titik lokasi pengeboran sumur bor ditentukan oleh kelompok itu sendiri.
"Penerima sumur bor saya hanya menegaskan jangan sampai ada diluar Desa Bontoparang sehingga sebagai antisipasi kami meminta poto copy KTP dan SPPT dan berdasarkan dari keterangan kepala dusun, Alhmdulillah semua dalam Desa Bontoparang dan tidakk ada yang keberatan bahwa tdk ada airnya.
Sama dengan Pekerjaan fisik rabat beton dan Jalan Sirtu sepenuhnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berdasarksn SK, saya hanya tegaskan jangan sampai kurang kwantitas dan kwalitasnya,
" kalau pekerjaan rabat beton dan sirtu menganggap tidak sesuai RAB, maka pelapor itu sendiri yang mengurangi pekerjaan tersebut, karena Abu Bakar nojeng dan dg nyallang anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Saya selaku pelaksana tugas tidak bisa menerima begitu saja laporan ini tampa mereka harus buktikan kebenarannya dan ini termasuk pencemaran nama baik.
Lanjut Arsad Ewa bahwa selama menjabat sebagai PLT di Desa Bontoparang Setiap Kegiatan yang mau dilakukan selalu melalui musyawarah di Desa .(Narang).