-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kabid Humas Polda Sulsel Pimpin Jumpa Pers Soal Sindikat Penipuan Online Internasional
Kabid Humas Polda Sulsel Pimpin Jumpa Pers Soal Sindikat Penipuan Online Internasional

Kabid Humas Polda Sulsel Pimpin Jumpa Pers Soal Sindikat Penipuan Online Internasional

Foto, Bersama Dua Pejabat Utama Mapolda Sulsel saat Jumpa Pers.

SpiritNews.com.- MM Warga Sulsel sudah menjadi korban penipuan uang tunai dalam jumlah besar yaitu kurang lebihRp. 640.000.000,- MM ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama EJ (WNA), TH (Indo), M (Indo), JPA (Indo) pada (17/12/2018) lalu, Seorang Warag Sulsel (MM) akhirnya tinggal gigit jari.
Namung sebelumnya, sesuai pengakuan korban kepada polisi, bahwa terlebih dahulu pelaku mengaku bernama Ernest B. Johson (WNA) alias Chiko, menginvet korban. melalui akun Facebook korban. Dari situ berlanjut chating antara pelaku dengan korban.

Sementara menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol.Dicky Sondany, saat menggelar Press Release, Jumat (4/1) bahwa kepada korban, pelaku menyampaikan berniat menginvest sejumlah uang sebesar (USD 1.200.000).

Lebih lanjut Kombes Pol Dicky menuturkan bahwa pelakupun telah  menyampaikan kepada korban, kalau uang tersebut akan dikirim ke alamat korban. Beberapa hari kemudian korban, dihubungi oleh orang yang berbeda, dan mengaku bernama Tuti Hariyani, Maria, Jenieva Putri Angreni ( semuanya Indo), anggota dari pelaku sebelumnya.

Saat itu, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai uang pajak dan uang administrasi. Karena yakin, korban melakukan transfer uang beberapa kali ke rekening Bank yang berbeda beda, dengan jumlah total sebesar Rp. 640.000.000,-

Dari kejadian tersebut, kata Kombes Dicky Sondany, jajaran Subdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel dipimpin Kasubdit 2 memburu pelaku hingga ke Jakarta dan berhasil menciduk tiga orang pelaku dan kini sudah diamankan di Polda Sulsel.

Selain menangkap ketiga orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, berupa 11 unit HP, 1 unit Laptop, Uang tunai kurang lebih Rp. 20.000.000,- 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar 100 USD, 2 lembar kartu ATM.

” Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat melanggar pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE jo psl 55 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1).

Ditempat terpisah Kapolda Sulsel Irjen.Pol.Umar Septono, mengapresiasi anggotanya yang berhasil mengungkap kasus yang sangat meresahkan tersebut. “Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pesan Irjen.Pol Umar Septono., (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.