Foto, Ilustrasi Tanah Garapan
SpiritNews.com.- Pada dasarnya mayoritas pemilik ataupun pemohon tanah garapan adalah rakyat yang tidak memiliki hak atas tanah dan berlatar belakang ekonomi lemah.
Disamping itu tanah juga bisa diberikan kepada penduduk yang telah lama mendiami dan mengerjakan suatu bidang tanah yang merupakan tanah negara yang berada suatu kawasan tertentu.
Apakah tanah garapan dapat dialihkan ?
Pada dasarnya Tanah Garapan itu tidak bisa diperjualbelikan karena masih merupakan milik negara,namun Tanah garapan dapat dialihkan/dioper hak atas garapan yang melekat padanya kepada pihak lain.
Dalam Pasal 13 ayat (3) Kepmen Ag No. 21/1994 sendiri ditentukan bahwa Tanah Negara yang dipakai oleh pihak ketiga pada dasarnya dapat diperoleh untuk di Sertifikasi menjadi hak-hak atas tanah yang baru, hal ini menandakan Peraturan Perundang-undangan sebenarnya memperbolehkan dilakukannya peralihan terhadap tanah garapan.
Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah melalui penyerahan atau pelepasan hak atas tanah untuk keperluan persahaan ini dilakukan setelah diserahkannya kepada Kantor Pertanahan setempat sertipikat tanah yang bersangkutan, atau jika hak tanah yang bersangkutan berlum bersertipikat, setelah dilakukan inventarisasi dan pengumuman dan penyerahan surat-surat asli bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan. Terhadap tanah yang sudah diserahkan atau dilepaskan haknya, Perusahaan wajib segera mengajukan permohonan hak yang sesuai dengan keperluan usahanya.
Inilah Dasar Dasar Hukumnya :
1. Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten / Kota (“Keputusan BPN No.2/2003”);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961 Tanggal 19 September 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi (“PP No.22/1961”)
3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
6. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN No.2/2013”)
7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka No.1/2010”)
8. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Per PMA/Perka BPN No.9/1999”)
9. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal (“Kepmen Ag No. 21/1994”). (*).