-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Pelaku Penggelapan Dana Desa, Mantam Kades Tinggimae dan Dua Orang Temannya Ditahan di Polres Gowa
Pelaku Penggelapan Dana Desa, Mantam Kades Tinggimae dan Dua Orang Temannya Ditahan di Polres Gowa

Pelaku Penggelapan Dana Desa, Mantam Kades Tinggimae dan Dua Orang Temannya Ditahan di Polres Gowa

Foto, Kapolres Gowa Didampingi Kasat Reskrim saat menggelar 
Press Conference sesuai hasil Kerja sama dengan Inspektorat Pemkab Gowa.

SpiritNews.com.- Personi Polres Gowa berhasil mengungkap sedikitnya 3 orang penyalahgunaan dana desa dan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
Foto, Kapolres Gowa saat memperlihatkan Barang Bukti Pelaku 
Penyalahgunaan Dana Desa Tinggimae.

Berdasarkan pantauan awak media ini, sesuai hasil ungkap yang  dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Reskrim Akp Herly Purnama, saat menggelar press conference, Pada Hari Rabu Tanggal 26/12/2018.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Gowa mengatakan bahwa sesuai dengan hasil ungkap,  ini merupakan kerjasama dilakukan Polres Gowa bersama Inspektorat Pemkab Gowa selaku APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah), jelas Shinto.

Lanjut Kapolres Gowa menuturkan bahwa ketiga tersangka itu, antara lain Lel.FH (60th) pensiuan/mantan Kepala Desa Tinggimae Kec.Barombong Kab.Gowa, Lel.RM (31th) Kaur Keuangan Desa Tinggimae, dan Lel.AP (52th) Sekretaris BPD Tinggimae, terangnya.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan ADD Desa Tinggimae, diketahui mencapai kerugian negara hingga sebesar Rp. 773.657.978, utamanya dalam penggunaan ADD tahun 2016 dan 2017, ungkap Shinto.

Adapun kronologisnya berawal dari dana ADD diperuntukkan untuk pembangunan jalan tani, namun faktanya pelaku hanya mengerjakan sebagian kecil, bahkan dengan berani membuat pertanggungjawaban laporan fiktif seolah-olah pembangunan itu telah dilaksanakan.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya 2 rekening koran, laporan realisasi APBD tahun 2016-2017, 11 buah stempel berbagai toko, 9 buah buku tabungan, 4 lembar kwitansi, 2 lembar slip setiran, sebuah laptop dan komputer serta printer. “Penyidik juga mengamankan dari pelaku 8 blok nota kosong berbagai macam toko dan 4 buah buku catatan pengeluran dan pemasukan,” jelas Shinto.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengembangkan kemana dana-dana tersebut disalurkan bahkan akan memberlakukan “Reversel Evidence”, yakni dengan menyita seluruh uang yang ada di rekening pelaku, untuk dibuktikan bahwa uang tersebut bukanlah hasil dari kejahatan.

“Jadi kami menghimbau kepada seluruh aparatur desa dan lurah agar senantiasa mengelola ADD dan ADK yang diberikan negara dengan benar dan tepat, sesuai peruntukkannya yakni untuk kemakmuran masyarakat,” tegas Shinto Silitonga.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 subs Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.