Foto, Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga,
SpiritNews.com.- Berkas kasus dugaan korupsi mantan Kepala BPBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep Sahaba Nur yang terkait penyalahgunaan Anggaran ADD Desa Mattiro Bone, dimana kejaksaan telah mengembalikan lagi berkas perkara tersebut untuk kedua kalinya karena dinyatakan lagi P19 atau tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pangkep beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intel Kejari Pangkep, Mustar saat itu berkilah alasan pengembalian berkas sebab masih kekurangan syarat formil dan materil. syarat formil dan materil yang dimaksud tersebut karena tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.256 juta, sehingga dinyatakan tak ada lagi kerugian negara yang diperbuat oleh tersangka.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga akhirnya angkat bicara terkait penangangan kasus korupsi penyelewengan anggaran Desa Mattiro Bone, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep yang menjerat mantan Kepala BPBD Pangkep, Sahaba Nur tersebut. Tulus menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini meski tersangka telah mengembalikan kerugian negara.
"Yang jelas tidak akan ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan_red). Kami akan bertemu kejaksaan untuk koordinasikan kasus ini," tegas Tulus kepada awak media, Jumat (07/12/2018).
Tulus membenarkan, bahwa penanganan kasus ini sempat di P.19 kan oleh Kejari Pangkep untuk di kaji kembali sebab jaksa peneliti Kejari Pangkep berpendapat perbuatan bahwa perbuatan pidana terhapus setelah para tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp265 juta.
"Mereka (Kejari Pangkep_red) melihat setelah pengembalian kerugian negara maka tak ada lagi perbuatan hukum materil karena unsur merugikan negara sudah tidak ada. Sementara, kami sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pengembalian tidak menghapus pidana," jelas Tulus.
Tulus menegaskan sikap kepolisian terkait kasus ini tidak bakal berubah, melanjutkan kasus ini hingga para tersangka dapat dihukum sesuai perbuatan pidana yang mereka lakukan.
Sebelumnya telah diberitakan nama Sahaba Nur ikut terseret dalam kasus tersebut karena saat menjabat Camat Liukang Tupabbiring tahun 2016 yang juga ditugasi oleh Bupati Pangkep H.Syamsudin Hamid sebagai Pjs. Desa Mattiro Bone saat itu menggantikan Rahman, terindikasi melakukan keteledoran prosedur pencairan Dana ADD tahap kedua tahun 2016, kurang lebih Rp 300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama.
Hal ini terungkap setelah auditor khusus Inspektorat melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahap kedua tahun 2016 yang menemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.256 juta diantaranya:
1.- Anggaran kegiatan pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp 205 juta.
2.- Anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp 8 juta.
3.- Anggaran belanja makan minum fiktif Rp 1,5 juta.
4.- Anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta.
5.- Mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp 17 juta.
6.- Anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp 5 juta. (*). Sumber berita Koran Pangkep.