Foto, Kapolres Gowa AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga saat gelar Press Release didampingi Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, yang bertempat di depan gedung Merah Putih Mapolres Gowa Jl. Syamsudin Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/12).
SpiritNews.com.- Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa), Polda Sulsel menggelar Press Release mengenai Kasus kekerasan yang menyebabkan kematian Muh. Khaidir (23) yang terjadi di Jatia Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa pada hari Senin, (10/12).
Press release tersebut di pimpin oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga yang bertempat di depan gedung Merah Putih Mapolres Gowa Jl. Syamsudin Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/12).
Tim Gabungan Polres Gowa berhasil mengamanakan 7 orang tersangka diantaranya RDN (47), marbot masjid, ASW als Endi (26), swasta, HST (18), pengangguran, IDK (52), swasta, SDS (53), swasta, INA (24), Swasta, dan YDS (49), tukang jahit.
Adapun Kronologis kasus tersebut, bermula saat korban (Muh. Khaidir) datang ke rumah YDS (49) mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam masjid.
YDS (49) pun menegur korban, namun korban tidak menanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Kini tersangka mendekam di Mapolres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*).