Foto, Ilustrasi Bukti kepemilikan tanah berupa Letter C/Girik/Petok D.
SpiritNews.com.- Masih banyaknya masyarakat yang kurang memahami atas hak bukti kepemilikan dengan pemegang bukti berupa Letter C/Girik/Petok D.
Seperti halnya yang tercatat dalam belangko girik (rincik) yang sering ditemui istilah istilah diantaranya : PERSIL : 00 D dan PENGERTIAN dari HURUF D adalah TANAH DARAT Sedangkan PENGERTIAN PERSIL : 00 S, S1, SII itu Adalah Tanah Sawah (Tanah Basah)
Sehingga masyarakat yang memiliki tanah dengan alas hak belangko RINCIK harus mempertanyakan tentang pengertian Huruf ( D ) dan Pengertian Huruf ( S, S1, dan SII ) supaya pada saat seseorang pemegang bukti bukti tersebut diatas pada saat menunjuk lokasi objek tanah yang ditunjuk pada GIRIK atau RINCIK yang dipegang, tidak keliru dalam menentukan lokasinya agar tidak menimbulkan masalah.
Karena kekuatan hukum Girik sebagai alat pembuktian hak penguasaan tanah menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa Girik bukan merupakan bukti penguasaan tanah setelah berlakunya UUPA, namun kekuatan pembuktiannya dalam hukum beracara perdata tidak hapus.
Kekuatan pembuktian Letter C tidak bersifat sempurna, Letter C tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain.
Diperjelas di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, bahwa untuk memastikan pemilik tanah yang dimaksud tidak cukup hanya dibuktikan dengan salinan / copy Letter C saja, akan tetapi diperlukan dokumen lain untuk memastikan kepemilkan tersebut diantaranya :
1.- Girik/Petok/ atas tanah tersebut ;
2.- PBB serta bukti pembayarannya ;
3.- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan ;
4.- Surat tidak sengketa.
Inilah yang perlu dipahami oleh seluruh Rakyat Indonesia dan diharapkan Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan sosialisasi mengenai bukti kepemilikan tanah berupa Letter C/Girik/Petok D, agar masyarakat dapat mengerti tentang istilah istilah yang ada tercatat tersebut. (*).