Foto, Haji Bakri Cs, Saat menemui penyidik Unit Tipikor Mapolda Sulsel,
Pada Hari Rabu, Tanggal 28 November 2018.
SpiritNews.com.- Sejumlah 13 Orang Perwakilan Warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng datang di Mapolda Sulsel, untuk mempertanyakan kepastian hukum Kasus Kades Laringgi berdasarkan tembusan surat yang ditujukan Kepada Bapak Kapolda Sulsel, yang kami kirim ke Kapolres Soppeng.
Dimana kami dari Perwakilan Warga Desa Laringgi selaku pengawal Kasus ini, sudah beberapakali mempertanyakan Kasus Kades Laringgi, di Mapolres Soppeng di Unit Tipikor namun pihak penyidik hanya megatakan kepada kami sementara dalam proses keluhnya di depan penyidik tipikor Mapolda Sulsel, Pada Hari Rabu Tanggal 28 November 2018.
Lanjut Asis selaku Kepala Tukang yang dipanggil pertama di Polres Soppeng, menuturkan bahwa saya ini yang dirugikan oleh mereka kenapa saya di panggil sedang oknum Kades Laringgi yang kami duga telah melakukan “ Penyalagunaan Kewenangan, Pemberian Upah Pekerja Yang Tidak Sesuai Yang Ada di Kuwitansi, serta diduga telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan (membuat dokumen palsu) Pada Tahun 2015-2016, belum juga ada kepastian hukumnya sampai sekarang keluhnya.
Sementara berdasarkan pantauan awak media ini, nampak empat orang Mewakili Warga Desa Laringgi menemui Personil Unit Tipikor Mapolda Sulsel diruang kerjanya Pada Hari Rabu, Tanggal 28 November 2018, diantaranya ; Haji Bakri, Saharuddin, Asis dan Jamaluddin, merekapun menyerahkan bukti arsip surat yang telah dikirim ke Kapolres Soppeng, Pada Tanggal 12 November 2018, kepada Penyidik Tipikor Mapolda Sulsel.
Pada kesempatan itu, Penyidik Unit Tipikor Polda Sulsel menyampaikan kepada keempat orang perwakilan Warga Desa Laringgi yang menemuinya mengatakan bahwa pihak penyidik tipikor Polda Sulsel akan mempertanyakan kepada penyidik unit tipikor Polres Soppeng, dan meminta penyidik Unit Tipikor Polres Soppeng melakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel, katanya kepada empat Orang perwakilan warga Desa Laringgi.
Perwakilan Warga Desa Laringgi juga tidak menyianyiakan waktunya seusai mendapat pejelasan dari penyidik unit tipikor Polda Sulsel, mereka juga langsung memasukkan Surat Pengdauannya di bagian persuratan Mapolda Sulsel yang diterima oleh Muhammad L, Pada Hari Rabu Tanggal 28-11-2018, Pukul 13:45 Wita, dengan Tanggal Surat 12-11-2018 seusai dengan bukti tanda terimanya.
Sementara Haji Bakri yang mengawal kasus tersebut dari awal selaku Perwakilan Warga Desa Laringgi mengaku sangat puas dengan pelayanan serta Penjelasan dari Penyidik Unit Tipikor serta Staf dibagian Penerimaan Surat di Mapolda Sulsel, yang diantar oleh Anggota Satuan Yanduan Bid Propam Polda Sulsel.
Diakhir keterangan Haji Bakri disaksikan 12 Orang Warga Desa Laringgi sangat mengharapkan bantuan Bapak Kapolda Sulsel melalui tembusan surat pengaduannya agar secepatnya dapat menyampaikan kepada kami tentang “ Kepastian Hukum Kasus Kades Laringgi, terang Haji Bakri kepada awak media ini belum lama ini. (Rusli).