Foto, Humas & Protokol, Pada Hari Sabtu (27/10/2018).
SpiritNews.com.- Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Takalar terancam tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades mendatang.
Bupati Takalar H. Syamsari S.Pt, MM menegaskan tidak akan memberi izin para Kepala Desa (Kades) yang menjabat untuk mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa jika didaerahnya terdapat warga kurang mampu yang tidak mendapat bantuan pemerintah bahkan tidak mendapat perhatian pemerintah setempat.
Hal ini ditekankan Bupati Takalar ketika mengunjungi salah satu warga kurang mampu bernama Daeng Nai yang menumpang tinggal dilahan warga, untuk mengecek fasilitas kesehatannya yakni KIS, dan bantuan raskin di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Sabtu (27/10/2018).
"Kedes yang tidak peduli orang miskin, kita tidak beri izin untuk ikut dalam Pilkades lagi. Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) agar memasukkan track record perhatian pada pemberantasan kemiskinan sebagai syarat calon kades," tegasnya.
Perhatian terhadap warga kurang mampu inipun juga berlaku bagi Calon Kepala Desa yang baru akan mencalonkan diri atau bukan merupakan calon incumbent.
"Peraturan diatas untuk calon kades incumben, sementara calon-calon kepala desa yang baru perlu menandatangani pakta integritas untuk pemberantasan kemiskinan di kabupaten Takalar," tegas H. Syamsari.
Peraturan ini sebagai bentuk komitmen Bupati Takalar yang terus berupaya mengurangi angka kemiskinan di Takalar serta meningkatkan Human Development Index atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini posisi Kabupaten Takalar berada pada peringkat ke 22 di Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten/kota.(Narang).