Foto, Kompol Amran Allobaji saat memberikan materi dicara sosialisasi Hukum,
Pada hari selasa tanggal 30 oktober 2018.
Pada hari selasa tanggal 30 oktober 2018.
SpiritNews.com.- Kapolda Sulsel/Kabidkum, perintahkan Kompol Amran Allobaji Tetta Sau, SH, MH. (Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel), Kompol Hasriani, SH., Kompol Wahe, SH., dan Brigpol Amrullah, SH, kegiatan ini berdasarkan surat telegram Kapolri nomor : ST/2377/IX/HUK7.1/2018, Tanggal 23 september 2018 pada intinya sosialisasi sebagai berikut :
1. UU no.7 tahum 2017 tentang pemilu
2. Surat telegram kapolri nomor : ST/2377/IX/HUK.7.1./2018 tanggal 23 september 2018 tentang pedoman perilaku netralitas
3. NKRI
4. Perkap nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan peraturan kepolisian
5. Perkap nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada polri.
6. Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri
Penyuluham hukum tersebut diberikan secara bertahap mulai dari Kapolsek jajaran polrestabes jajaran dan kasi hukum.
Sementara kegiatan tersebut dilanjutkan Polwan jajaran Polrestabes Makassar dan ibu bhayangkari giat tersebut dibuka oleh Wakapolrestabes Makassar Akbp Adhi Purboyo, S.ik, didampingi oleh Kabag Sumda Akbp Bambang Sunaryo, SH dan Kabag Ren Akbp Suswati Mulking, SH, juga Kasi Hukum Akp Aprianti, SH., MH.
Amran allobaji Tetta Sau saat dikonfirmasi oleh tabirnews bahwa baik Kapolsek, Bhayangkari, PNS dan Polwan sangat antusias mengikuti penyuluhan karena begitu besar manfaatnya untuk mereka.
Terutama peraku netralitas anggota polri dalamvtahapan pemilu 2019 sebagai berikut :
1. Dilarang membantu mendeklarasikan nakal capres/cawapres dan caleg,
2. Dilarang menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun,
3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut pemilu,
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/nara sumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali pam yang berdasarkan surat perintah,
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/poto bakal pasangan capres/cawapres baik melalui media massa, media on line dan media sosial,
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan capres/cawapres, massa dan simpatisannya,
7. Dilarang foto/selfie dimedsos dgn gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keperpihakan/ketidaknetralan polri,
8.dilarang memberikan d
ukungan politikvdan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada paslon,
9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses paslon,
10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan amdan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol,
11. Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan poltik,
12. Dilarang melakukan kampanye hitam atau black campaign dan menganjurkan untuk menjadi golput,
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun tetkait dengan hasil perhitungan suara,14.
Dilarang menjadi panitia umum, anggota KPU dan panwaslu dan apabila dilanggar akan memdapatkan disiplin dan kode etik serta tindak pidana.(*).