Foto, Penandatanganan kesepakatan damai antara Lelaki Wawan dengan Serka Lasunardin.
SpiritNews. com.- Kapenrem 141/Tp Mayor Inf Mansyur, menuturkan bahwa di Kantor Unit Intel Kodim 1407/Bone Jln. Lapatau Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone telah dilaksanakan kesepakatan damai antara Serka Lasunardin (Babinsa Ramil 1407-21/Palakka) dengan Wawan Umur 19 tahun Pekerjaan wiraswata Alamat Desa Passempe Kec. Palakka Kab. Bone atas kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Serka Lasunardin terhadap Wawan, Pada Hari Jum’at , Tanggal 31 Agustus 2018 lalu, di Desa Ureng Kec. Palakka Kab. Bone.
Lebih lanjut Kapenrem 141/Tp Mayor Inf Mansyur, kejadian tersebut kedua belah pihak bersedia untuk berdamai secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga, kata Mansyur, Pada Hari Rabu Tanggal 19 September 2018 Pukul 12.00 Wita.
Setelah menandatangani surat pernyataan damai kedua belah pihak akan mencabut laporan yaitu, wawan mencabut Laporan di Denpom Bone dan Serka Lasunardi mencabut laporan di Polsek Kec Ulaweng.
Selain itu, menurut Kapenrem 141/tp Mayor Inf Mansyur, menjelaskan bahwa penyataan damai tersebut disaksikan oleh: Letkol Inf Mustamin (Dandim 1407/Bone), Kapten Inf Samsul B (Danramil 1407-21/Palakka), Letda Inf Bakri (Dan Unit 1407/Bone), Pelda Macmur (Dansub 1 Unit Intel Dim 1407/Bone), Semmi (orang tua Sdr. Wawan), Hardiman (Kakak kandung Sdr. Wawan), Rustan (Ipar Sdr. Wawan), Sapri (Ipar Saudara Wawan).
Sambung Kapenrem 141/Tp, Mayor Inf Mansyur mengungkapkan bahwa tepat pukul 12.10 Wita, Wawan dan Semmi menuju Ke Kantor Denpom Bone, untuk mencabut laporan/tuntutan terhadap Serka La Sunardin ( Babinsa Ramil 1407-21/Palakka) karena kasus tersebut dianggap sudah selesai, jelas Mansyur.
Berdasarkan pantauan awak media ini, Saudara Wawan menandatangani pencabutan laporan dan tuntutan terhadap Serka Lasurnardin di Kantor Denpom Bone yang disaksikan oleh , Kapten Inf Samsul (Danramil 1407-21/Palakka), Kapten Cpm Nurhaji (Pasi Lidik Denpom Bone), Pelda Macmur (Dansub 1 Unit Intel Kodim 1407/Bone), Peltu Rusli (Pajaga Denpom Bone), Peltu Haryadi (Balidik Denpom Bone).
Mayor Inf Mansyur mengatakan bahwa hasil kegiatan ini dan dinyatakan selesai pada pukul 14.30 Wita dalam keadaan aman, dan hasil Koordinasi Danramil Pallaka 1407-21/Palakka dengan Kapolsek Palakka bahwa kasus yang dialami oleh Wawan bersama 3 orang terlapor dianggap selesai karena kedua belah pihak menyetujuai berdamai secara kekeluargaan, terangnya. (Rusli).