Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar.
SpiritNews.- Budiar Rosal Saleh,S.STP,M.Adm.Pemb, pengurusan perizinan bagi pelaku usaha di Takalar kini di kemas lebih sederhana dan singkat, ini merupakan penyederhanaan izin usaha, ini berdasarkan peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018, Tentang penyederhanaan perizinan dan Non perizinan sebagai pelaksanaan Inpres 10 Tahun 2016.
Sementara menurut Budiar Rosal Saleh,S.STP,M.Adm.Pemb, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar saat ditemui awak media di ruan kerjanya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa jika sebelumnya pelaku usaha membutuhkan lebih dari 82 perizinan kini disingkat menjadi 24 perizinan dan berlaku untuk semua jenis layanan. "Ini membuktikan bahwa Pemkab Takalar patuh terhadap inpres tentang pencegahan korupsi.
Sambung dijelaskan bahwa dengan penyerderhanaan perizinan ini, pelaku usaha lebih terarah dan transparansi dalam pengurusan izin, tutur Kadis Penanaman Modal dan PTSP tersebut.
Selain itu, dikatakan bahwa ini penyederhanaan perizinan, dimana perizinan juga kini didelegasikan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan Perbup nomor 59 tahun 2018, juga sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 10 Tahun 2016.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini konsumen dilayani satu pintu, akan ada ruangan untuk pelayanan satu pintu disertai dengan launching secara resmi sistem perizinan online, tambahnya.
Hal tersebut Bupati Takalar H. Syamsari menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan wujud dari reformasi sekaligus implementasi otonomi daerah dan ini wujud reformasi serta sekaligus implementasi otonomi daerah, tegas Bupati Takalar, H. Syamsari,S.Pt.MM. (*) Sumber berita Humas & Protokol Pemkab Takalar.
Sementara menurut Budiar Rosal Saleh,S.STP,M.Adm.Pemb, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar saat ditemui awak media di ruan kerjanya.
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa jika sebelumnya pelaku usaha membutuhkan lebih dari 82 perizinan kini disingkat menjadi 24 perizinan dan berlaku untuk semua jenis layanan. "Ini membuktikan bahwa Pemkab Takalar patuh terhadap inpres tentang pencegahan korupsi.
Sambung dijelaskan bahwa dengan penyerderhanaan perizinan ini, pelaku usaha lebih terarah dan transparansi dalam pengurusan izin, tutur Kadis Penanaman Modal dan PTSP tersebut.
Selain itu, dikatakan bahwa ini penyederhanaan perizinan, dimana perizinan juga kini didelegasikan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan Perbup nomor 59 tahun 2018, juga sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 10 Tahun 2016.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini konsumen dilayani satu pintu, akan ada ruangan untuk pelayanan satu pintu disertai dengan launching secara resmi sistem perizinan online, tambahnya.
Hal tersebut Bupati Takalar H. Syamsari menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan wujud dari reformasi sekaligus implementasi otonomi daerah dan ini wujud reformasi serta sekaligus implementasi otonomi daerah, tegas Bupati Takalar, H. Syamsari,S.Pt.MM. (*) Sumber berita Humas & Protokol Pemkab Takalar.