Foto, Gedung Mahkamah Agung RI
SpiritNews. com.- Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan memberi “Angin Segar” bagi terpidana korupsi, karena telah resmi diperbolehkan maju menjadi calon anggota legoslatif terjawab.
Sementara Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Selain itu, Juru bicara Mahkamah Agung,Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU nomor 7 tahun 2017, kata Suhadi, Pada Hari Jumat Tanggal 14 September 2018.
Itu bertentangan dengan UU Pemilu UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali, tambah Suhadi.
Tetapi sebelumnya sekitar 12 pihak mengajukan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulga
Dimana dalam permohonan untuk dilakukan pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. (*) Sumber berita matarakyatmu.com.