Foto, Erwin Syafruddin Hayya tersangka kasus dugaan
korupsi dana kegiatan sosialisasi atau penyuluhan
kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kota Makassar.
korupsi dana kegiatan sosialisasi atau penyuluhan
kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kota Makassar.
SpiritNews. com.- Bareskrim Mabes Polri Direktur Tindak Pidana Korupsi (dirtipikor), Brigjen Pol Erwanto, saat siaran pers tentang penetapan Erwin Syafruddin Hayya, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, sebagai tersangka. Rabu, 12/09/2018.
Erwin Hayya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena diyakini Erwin Syafaruddin Hayya harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat kecamatan se-Kota Makassar, besar anggaran kegiatan itu Rp 70.049.999.000,- (Rp 70 miliar).
Brigjen Pol Erwanto menjelaskan bahwa Erwin ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, dengan modus kejahatan Erwin adalah memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD melakukan pemotongan sebesar 30 persen dari pagu anggaran.
Lebih lanjut disampaiakn bahwa dari Perintah itu diteruskan Kabid Anggaran ke Kasubag Perencanaan Keuangan (Renkeu). (*) Seperti dikutip detik.com/Jurnal18.com.