Foto, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko
Widodo
Sementara berdasarkan keterangan Biro Pers Istana, Jokowi menilai Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.
Lanjut Jokowi menuturkan bahwa Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi selatan Pada Hari Senin Tanggal 2-07-2018.
Meski demikian, kata Jokowi, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, maka dipersilahkan pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Diberitakan sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke public sementara KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019), ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Pada Hari Sabtu Tanggal 30-6-2018.
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu. Tegas Pramono KPU tidak pernah berubah soal itu, sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019), tegas Pramono.