saat memberikan arahan di apel pagi Pada Hari Rabu kemarin.
SpiritNews. com.- Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kab. Takalar, Drs. H. Arsyad, MM, diawal tugasnya langsung memberikan arahan pada pelaksanaan apel pagi pada Lingkup kantor Sekretariat daerah dan OPD yang berkantor di dalam kantor Bupati Takalar.
Berdasarkan pemantauan awak media ini menjadi peserta apel pagi diantaranya ; OPD tersebut meliputi BPKD, Perdagangan, Kominfo, dan kantor Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Rabu lalu.
H. Arsyad yang juga baru dilantik itu menyampaikan kepada para ASN agar mulai sekarang harus merubah paradigma dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurut sekada mengatakan bahwa paradigma ASN sekarang itu harus menjadi pelayanan masyarakat. Dengan demikian ASN harus mentaati aturan dan memahami tugas pokoknya sebagai ASN dengan mengutamakan disiplin.
Dan bagi ASN yang tidak mentaati disiplin sesuai aturan tidak segan-segan diberikan hukuman atau sanksi sesuai tingkat pelanggaran disiplin.
"Dalam rangka mensukseskan program Bupati, seluruh ASN terutama para pejabat harus memahami dan mengetahui P 22 dan mendukung untuk mensukseskan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kita sebagai ASN wajib mensukseskannya.
P 22 ini merupakan janji Bupati yang harus diwujudkan dalam kepemimpinannya dalam 5 tahun ke depan". Jelas Plt. Sekda.
Mengakhiri sambutannya, Drs. H. Arsyad, MM, Plt. Sekda mengharapkan kepada ASN untuk bekerjasama dalam mencapai apa yang menjadi tugas dan fungsinya selaku ASN di dalam membangunan Kab. Takalar sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kab. Takalar. (*) Sumber berita Humas & Protokol Pemkab Takalar.
Berdasarkan pemantauan awak media ini menjadi peserta apel pagi diantaranya ; OPD tersebut meliputi BPKD, Perdagangan, Kominfo, dan kantor Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Rabu lalu.
H. Arsyad yang juga baru dilantik itu menyampaikan kepada para ASN agar mulai sekarang harus merubah paradigma dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Menurut sekada mengatakan bahwa paradigma ASN sekarang itu harus menjadi pelayanan masyarakat. Dengan demikian ASN harus mentaati aturan dan memahami tugas pokoknya sebagai ASN dengan mengutamakan disiplin.
Dan bagi ASN yang tidak mentaati disiplin sesuai aturan tidak segan-segan diberikan hukuman atau sanksi sesuai tingkat pelanggaran disiplin.
"Dalam rangka mensukseskan program Bupati, seluruh ASN terutama para pejabat harus memahami dan mengetahui P 22 dan mendukung untuk mensukseskan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kita sebagai ASN wajib mensukseskannya.
P 22 ini merupakan janji Bupati yang harus diwujudkan dalam kepemimpinannya dalam 5 tahun ke depan". Jelas Plt. Sekda.
Mengakhiri sambutannya, Drs. H. Arsyad, MM, Plt. Sekda mengharapkan kepada ASN untuk bekerjasama dalam mencapai apa yang menjadi tugas dan fungsinya selaku ASN di dalam membangunan Kab. Takalar sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kab. Takalar. (*) Sumber berita Humas & Protokol Pemkab Takalar.