Foto, Panda Polda Sulsel, saat memberi pengertian para casis bintara
seusai mengikuti item test kesemaptaan Jasmani.
Brigadir Mona sapaan akrabnya megumpul para casis bintara, untuk diberi tahu pada saat menandatangani lembaran hasil akhir uji kemampuan kesemaptaan jasmani, diantaranya ;
1.-Lari untuk Laki-Laki : 3444 meter, Waktu 12 Menit
-Lari untuk Cewek : 3095 meter, Waktu 12 Menit
2.-Pull Up untuk Laki-Laki: 17 Kali, Waktu 1 Menit
-Pull Up/ Chinning (perempuan) : 72 kali, Waktu 1 Menit
3.-Sit Up untuk Laki-Laki : 40 kali, Waktu 1 Menit
-Sit Up untuk Perempuan : 50 kali, Waktu 1 Menit
4.-Push Up untuk Laki-Laki : 42 kali, Waktu 1 Menit
-Push Up untuk Perempuan : 37 kali, Waktu 1 Menit,
5.-Shutle Run untuk Laki-Laki: 16,2 detik
-Shutle Run untuk Perempuan : 17,6 detik
6.- Anthoropometrik
Lebih lanjut Mona berharap para casis bintara agar tetap mencatat hasil akhir dari uji kemanpuan kesemaptaan jasmaninya, hal tersebut dilakukan agar tidak kecurigaan dari wali, keluarga Catar Akpol dan Casis Bintara serta Tantama, jelasnya.
Karo Sdm Polda Sulsel selaku ketua panitia penerimaan di panda Polda Sulsel berharap agar para casis selalu memperhatikan arahan arahan panitia, kalau ada yang kurang paham kami mempersilahkan bertanya, jelas Kombes Pol Yohannes Ragil HS, dalam rapat penentuan Memenuhui Syarat (MS) dan Tidak Memenuhui Syarat (TMS), yang dipimpin oleh Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Robert Haryanto, disaksikan oleh Kasubbid Paminal Propam Polda Sulsel.
Berdasarkan pemantauan awak media ini, terlihat proses pelaksanaan “ Uji Kemampuan Kesemaptaan Jasmani, yang diketuai oleh Dansat Brimob Polda Sulsel bersama Kabag Wapers Biro Sdm, turut hadir dalam rapat tersebut para pengawas diantaranya Pengwas Eksternal dan Internal menyaksikan proses pelaksanaan setiap item di Uji Kemampuan Kesemaptaan Jasmani di Tahun Anggaran 2018.
Lanjut hasil pantauan terlihat proses pelaksanaan uji kemampuan kesemaptaan jasmani panitia utamakan kebersamaan dalam memutuskan hasil para casis bintara yang sedang mengikuti item test yang sudah atur oleh panitia pusat ditindaklanjuti oleh panda polda se Indonesia, (*).