Foto, Dua ekor kuda yang dititip KPK di Istana Presiden.
SpiritNews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kuda hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sementara menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa KPK itu tidak memiliki fasilitas untuk memelihara binatang hidup, sehingga kita titipkan ke Istana Negara agar bisa digunakan untuk pembelajaran, kata Giri Suprapdiono, sewaktu berada di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat,Pada Hari Senin (12/3).
Lebih lanjut Giri menjelaskan, bahwa kedua kuda tersebut, adalah merupakan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah menerimanya dari Sumbawa, Nusa Tenggarta Barat (NTB), jelasnya.
Sambung Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin yang mendampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, dua kuda itu pada 11 Oktober 2017 telah ditetapkan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi barang milik negara.
Namun demikian, menurut Bey, KPK kebingungan untuk memeliharanya, dan menyerahkannya kembali ke Istana Kepresidenan Bogor untuk dititipkan.
Ini Adalah Keteladanan Presiden
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang datang ke Istana Kepresidenan Bogor bersama Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memberikan keteladanan yang luar biasa dalam pelaporan gratifikasi.
“Di akhir tahun kemarin, pas hari anti korupsi se dunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Gratifikasi yang dilaporkan Presiden pada tahun lalu nilainya Rp58 miliar,” kata Giri. (*) Sumber berita Humas Setkab RI.
Sementara menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan bahwa KPK itu tidak memiliki fasilitas untuk memelihara binatang hidup, sehingga kita titipkan ke Istana Negara agar bisa digunakan untuk pembelajaran, kata Giri Suprapdiono, sewaktu berada di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat,Pada Hari Senin (12/3).
Lebih lanjut Giri menjelaskan, bahwa kedua kuda tersebut, adalah merupakan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah menerimanya dari Sumbawa, Nusa Tenggarta Barat (NTB), jelasnya.
Sambung Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin yang mendampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, dua kuda itu pada 11 Oktober 2017 telah ditetapkan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi barang milik negara.
Namun demikian, menurut Bey, KPK kebingungan untuk memeliharanya, dan menyerahkannya kembali ke Istana Kepresidenan Bogor untuk dititipkan.
Ini Adalah Keteladanan Presiden
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang datang ke Istana Kepresidenan Bogor bersama Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memberikan keteladanan yang luar biasa dalam pelaporan gratifikasi.
“Di akhir tahun kemarin, pas hari anti korupsi se dunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Gratifikasi yang dilaporkan Presiden pada tahun lalu nilainya Rp58 miliar,” kata Giri. (*) Sumber berita Humas Setkab RI.