-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolri Tito, Usulkan Koruptor Kecil Tidak Dipidana
Kapolri Tito, Usulkan Koruptor Kecil Tidak Dipidana

Kapolri Tito, Usulkan Koruptor Kecil Tidak Dipidana


Foto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, didampingi oleh Wakapolri, 
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Hari Rabu, Tanggal 14/3/2018. 

SpiritNews.com.- Kepolisian Negara Republik Indonesia wacanakan kebijakan untuk tidak membawa kasus korupsi kecil ke ranah pidana, dan wacana tersebut diusulkan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, koruptor yang dianggap mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah kecil cukup mengembalikan uang.

Sementara menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Pada kesempatan mengatakan ada beberapa syarat agar kasus korupsi kecil tidak dilanjutkan ke ranah pidana, diantaranya mereka lakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejak adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut Tito, menuturkan kalau itu masih dalam rangka temuan BPK, masih ada kesempatan untuk mengembalikan tanpa harus memproses pidana, ucap saat Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pada Hari Rabu, Tanggal 14/3/2018.

Kebijakan koruptor kecil bisa lolos jerat hukum dengan mengembalikan uang, dipertimbangkan Tito dari pengalamannya selama menjadi Kapolda Papua. Kala itu, ada kasus korupsi yang biaya penanganannya lebih besar ketimbang jumlah kerugian negaranya.

Sambungnya disampaikan kalau kita tangkap pelaku di daerah Boven Digul dan harus mengangkut saksi, SPDP segala macam, tentu saja kerugian negara yang diperkarakan hanya Rp 100 juta, sedangkan  biayanya bisa saja mencapai Rp 1 miliar, sudah pasti Negara malah rugi, jelasnya.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto berpendapat untuk para pelaku kasus korupsi dengan nilai yang kecil, itu bisa diberi sanksi sosial.

Selain itu, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menawarkan hukuman untuk jadikan tukang sapu untuk koruptor yang mengembalikan uang yang telah korupsi.

Dia menambahkan bahwa mereka juga harus dikasih sanksi sosial serta harus menjadi pekerja sosial dengan menyapu dan sebagainya, hal itu mungkin istrinya berpikir, suami kalau ada uang, uang dari mana ini, jangan sampai jadi tukang sapu, tambahnya. (*) Sumber berita Nusantews.net.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.