-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
KPK Tetapkan Bupati Subang dan 3 Orang Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Subang dan 3 Orang Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Subang dan 3 Orang Jadi Tersangka


Foto, Bupati Subang Imas Aryumningsih

SpiritNews.com.- Lembaga pemberantasan korupsi “ Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka penerima suap, termasuk Hj Imas Aryumningsih, Bupati Subang.

Sementara tersangka pemberi suap di kasus ini baru satu orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap. Bupati yang juga kandidat calon bupati di Pilkada Kabupaten Subang 2018 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang lainnya.

Selanjutnya menurut Wakil Ketua KPK saat ini telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Pada Hari Senin lalu.

Lebih lanjut dikatakan bahwa selain Bupati Subang, tersangka penerima suap di kasus ini adalah D (Data) selaku pihak swasta dan ASP (Asep Santika) yang merupakan Kepala Bidang Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Subang.

Diungkapkan pula bahwa tersangka pemberi suap di kasus ini adalah dari pihak swasta, yakni Miftahudin (MTH), dan penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 8 orang di Subang dan Bandung, Jawa Barat.

Pada OTT itu, KPK menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih, D dan Miftahudin. Selain itu, KPK juga menciduk Asep Santika, S selaku Kasi Pelayanan Perizinan PTSP Subang dan dua ajudan Bupati Subang serta seorang sopir.

Kronologi OTT itu berawal saat petugas KPK menangkap D di Cileunyi, Bandung, Jawa Barat dan menyita uang sebesar Rp62.278.000. Kemudian, KPK menangkap Miftahudin dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Setelah itu, KPK menangkap Asep Santika dan S. Dari tangan Asep Santika, KPK menyita uang Rp225.050.000. KPK juga menyita uang Rp50 juta dari tangan S.

Wakil Ketua KPK menjelaskan rincian total keseluruhan yang diamankan sebagai barang bukti adalah uang Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uangnya, terang Basaria.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa pemberian duit suap ini berkaitan dengan pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang, yang diajukan dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.

Sementara dari kedua perusahaan ini diduga sudah menyetor duit suap senilai Rp1,4 miliar, KPK menduga suap tersebut untuk mendapatkan izin pembangunan pabrik atau tempat usaha di Subang. KPK juga menduga nilai komitmen suap itu mencapai Rp4,5 miliar.

Wakil Ketua KPK mengatakan kasus tersebut diduga, komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar, ucap Basaria.

KPK menduga pula ada kemungkinan duit suap tersebut akan dipakai oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih untuk kepentingan Pilkada.

"Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan," kata Basaria, seperti yang diberitakan beberapa media online.

KPK pun menyangkakan Miftahudin sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ Bupati Subang Imas Aryumningsih, D, dan Asep Santika, sebagai penerima suap “,  disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.