-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Bupati Kaswadi,Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Bupati Kaswadi,Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Bupati Kaswadi,Hadiri Rapat Paripurna DPRD


Foto Bupati Soppeng H A Kkaswadi Razak,saat menghadiri rapat paripurna DPRD 
membahas Retribusi Perizinan Tertentu dan Pencegahan & Pengendalian Tuberculosis.

SpiritNews.com.-H.A.Kaswadi Razak Bupati Soppeng menghadiri Rapat paripurna DPRD pembicaraan Tingkat I dgn agenda penyampaian pendapat fraksi DPRD terhadap ranperda tentang perubahan Perda kab. Soppeng no 6 thn 2012 tentang retribusi perizinan tertentu dan ranperda inisiatif DPRD tentang pencegahan & pengendalian tuberculosis di ruang paripurna DPRD jl.Salotungo Watansoppeng ,  Jumat 15/12/17

Pada Rapat Paripurna  ini dihadiri 19 orang anggota dewan dan menyampaikan pendapat fraksi, Adapun pendapat fraksi-fraksi

1.    Fraksi PDIP (Jubir A.besse megawati)

Terkait dengan Ranperda Perubahan atas PERDA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa disamping merupakan penyesuaian terhadap regulasi baru dan lebih tinggi juga merupakan upaya Pemerintah Daerah agar pemungutan Retribusi menjadi lebih berkeadilan dalam tataran implementasinya. Disamping itu juga harapan setelah terbitnya PERDA ini adalah penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Soppeng lebi optimal dan mengalami peningkatan di tahun mendatang.

Terkait dengan Rancangan PERDA Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis, setelah menyimak secara seksama proses Pembahasan dan hasilnya, maka Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Rancangan PERDA tersebut telah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan menjadi PERDA.

2.    Fraksi Golkar (Jubir H.Ismail)

Sejalan dengan penjelasan Bupati sebelumnya bahwa, dasar penyusunan Ranperda Perubahan Perda No 06 Tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu secara umum sebagai optimalisasi layanan jasa retribusi perizinan tertentu. Khususnya pelayanan perizinan mendirikan bangunan izin gangguan, dan pelayanan perizinan usaha perikanan.

Karena itu Fraksi Partai GOLKAR berpendapat, tahapan pembahasan Pansus Ranperda ini telah dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dengan melakukan kunjungan keja dan konsultasi dengan pihak terkait, juga secara legal drafting dan substansi materi sudah tidak ada permasalahan lagi, termasuk kajian aspek yuridis dan sosiologis.

Mengenai Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis, diharapkan memberikan payung hukum kuat dalam penanganan tuberkulosis di Kabupaten Soppeng sehingga dapat menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan unggul dan murah sebagaimana dalam misi pemerintah Kabupaten Soppeng.

3.    Fraksi PPP (Jubir Akbar Singke)

Fraksi Partai Persatuan Pembangun menyetujui kedua Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi perda, dengan saran

1.    Dalam hal implementasi PERDA Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang tentunya nanti berupa Peraturan Bupati, maka hendaknya memuat nilai Retribusi secara terinci dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan perinsip keadilan dan standar-standar kebijakan Pemerintah.

2.    Setelah Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, kami ingatkan bahwa untuk dilakukan evaluasi Ranperda di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

3.    Fraksi Amanah bersatu (Jubir Haeruddin tahang)

Fraksi Amanah Bersatu memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah atas pokok-pokok pikiran yang mendasari Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng/Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Tentunya kita semua berharap pengajuan perubahan perda initidak hanya sekedar dilakukan perubahan akan tetapi bagaimana perubahan ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

dan mengenai ranperda inisiatif DPRD tentang pencegahan & pengendalian tuberkulosis fraksi amanah bersatu setuju untuk ditetapkan menjadi perda sebagaimana yg di atur dalam undang-undang dan tata tertib DPRD.

5.    Fraksi Gerindra (Jubir Asmawi)
 
Terkait dengan Ranperda Perubahan atas PERDA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis,

Kedua ranperda tersebut meski secara inisiatif pengajuannya berasal dari sumber yang berbeda namun pada prinsipnya memiliki kesamaan yakni upaya memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemberdayaan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat Soppeng.

Maka Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan bahwa Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Soppeng tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis setuju untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan meknisme dan tata tertib DPRD.

Sementara berdasarkan hasil pemantauan awak media acara tersebut turut hadir Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, Plt sekda, para kepala skpd, pejabat eselon II dan III, lurah, camat dan kepala desa.(*) Sumber berita Humas Pemkab Soppeng.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.