atas pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh KPK.
SpiritNews.com.- Kepala Negara (Presiden) RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan atas pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Pada kesempatan tersebut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,menegaskan bahwa semua sudah diatur menurut peraturan perundang-undangan,
Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11) siang.
Sebagaimana diketahui Ketua DPR Setya Novanto,menolak dipanggil oleh KPK baik sebagai saksi maupun tersangka,ia beralasan pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara. (*).Sumber berita humas Seskab RI.