saat memberi materi diacara Bimbingan Calon Pengating.
SpiritNews.com.- Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai H.Roslan,hadiri bimbingan para calon penganting,berawal di Kecamatan Sinjai Utara,ke Kecamatan Tellulimpoe Dan Selatan Giliran.
Sementara hari ini di Kecamatan Sinjai Barat di padati Calon Calon berbahagia sebanyak 30 orang atau 15 pasangan calon pengantin mengikuti Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat, Rabu(27/9),Suscatin dibuka Secara resmi oleh kepala Sub Bag TU kantor kementerian agama kab.Sinjai H.Roslan mewakili Kakankemenag Sinjai
Hal ini dilakukan karena semakin meningkatnya jumlah kasus perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disikapi serius oleh Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga yang mengurusi masalah keagamaan ini mewajibkan pasangan calon suami istri untuk mengikuti kursus calon pengantin (suscatin).
Kewajiban tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (SE Dirjen Bimas Islam) Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 tentang Kursus Calon Pengantin, tertanggal 11 Desember 2009.
Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai H.Roslan mengatakan, terbitnya SE Dirjen Bimas Islam tersebut untuk merespons semakin tingginya angka perceraian dan kasus KDRD di Indonesia. Dengan mengikuti suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga.
"Materi yang diberikan sangat penting bagi calon suami istri untuk menjalani rumah tangga yang bahagia sampai tua. Calon pengantin yang ikut suscatin dan dinyatakan lulus akan diberi sertifikat,” dan sertifikatnya nanti akan menjadi salah satu persyaratan melangsungkan akad nikah,"
Agar calon pengantin benar-benar paham, materi-materi tersebut nantinya akan disampaikan lewat metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus,"
Pemberian pembekalan pengetahun bagi calon pasangan pengantin juga dilakukan langsung oleh pegawai pencatat nikah atau penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) bersamaan dengan pemeriksaan kelengkapan surat dan administrasi untuk melangsungkan akad pernikahan.jelasnya.
A.Paris Camat Sinjai Barat Dalam Sambutanya Mengatakan Sangat Mengapresiasi Kegiatan Ini Dan Sangat Berterima Kasih Kepada Pihak Kementerian Agama karena Menurutnya, menjadi keluarga yang kokoh merupakan salah satu pilar terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia sesuai dengan cita-cita luhur bangsa. Dengan demikian, negara ini akan kuat manakala dipengaruhi oleh keluarga yang kuat, mampu mengatasi berbagai persoalan baik kecil maupun besar serta menjadi tumpuan masa depan bangsa.
Hadir pada Suscatin ini antara lain Plh Kasi Bimas Islam Kemenag Sinjai, Syamsu Alam, Kepala KUA Kecamatan Sinjai Barat H.Iskandar, Dan Camat Sinjai Barat A.Paris dan pasangan muda mudi Kecamatan Sinjai Barat serta beberapa orang fasilitator yang siap menyajikan materi beragam terkait dengan keluarga.(Arf).