Lakukan Penyuluhan Hukum Polres Bone, Selasa 19 September 2017.
SpiritNews.com.- Kombes Pol RR Suci Hartati,menyampaikan pada acara penyuluhan kalau Polisi Sekarang masih saja ada yang melakukan pelanggaran pelanggaran,menurutnya yang dilanggar adalah pelanggaran kode etik juga pidana.
Sehingga sehubungan dengan hal tersebut diatas Kepolisian Daerah Sulawesi selatan kata Kepala Bagian Hukum (Kabidkum) Kombes Pol RR Suci Hartati,diselenggarakan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Wakapolres Bone Kompol Alexander Hailitik, serta peserta dari para Kabag, Kasat, Kanit, serta Kanit Res Polsek.
Berdasarkan pemantauan awak media seluruh Pamen dan Pama Polres Bone hadir dalam acara tersebut ,selanjutnya Suci berharap agar polisi dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan kegiatan ini disaksikan sekitar 100 Orang peserta.
Pada kesempatan tersebut saat Kombes Pol RR Suci Hartati,membawakan materi di penyuluhan hukum tentang undang undang 1945 pasal 22 Tentang Pemilihan Umum, UU No 15 Tahun 2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No 8 Tentang Pemilukada Legislatif Perpu No 2 tahun 2017 Tentang Ormas,yang diselnggerakan oleh Polres Bone,Pada Hari Selasa lalu,di Aula Sao Deceng Dinas PU Jalan Yos Sudarso, Watampone.
Selanjutnya Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim ditempat terpisah menjelaskan pentingnya ada penyuluhan hukum yang dilaksanakan disetiap polres jajaran polda sulsel,untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polri terkait Perpu sehingga diharapkan dapat diaplikasikan didalam melakasanakan tugasnya sebagai Polisi.
Sambungnya menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan ini diperuntukkan pada semua anggota polri agar paham tentang perpu dan dapat mengaplikasikan di dalam melaksanakan tugasnya sebagai polisi,terang Kapolres.(*).
Sehingga sehubungan dengan hal tersebut diatas Kepolisian Daerah Sulawesi selatan kata Kepala Bagian Hukum (Kabidkum) Kombes Pol RR Suci Hartati,diselenggarakan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh Wakapolres Bone Kompol Alexander Hailitik, serta peserta dari para Kabag, Kasat, Kanit, serta Kanit Res Polsek.
Berdasarkan pemantauan awak media seluruh Pamen dan Pama Polres Bone hadir dalam acara tersebut ,selanjutnya Suci berharap agar polisi dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan kegiatan ini disaksikan sekitar 100 Orang peserta.
Pada kesempatan tersebut saat Kombes Pol RR Suci Hartati,membawakan materi di penyuluhan hukum tentang undang undang 1945 pasal 22 Tentang Pemilihan Umum, UU No 15 Tahun 2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No 8 Tentang Pemilukada Legislatif Perpu No 2 tahun 2017 Tentang Ormas,yang diselnggerakan oleh Polres Bone,Pada Hari Selasa lalu,di Aula Sao Deceng Dinas PU Jalan Yos Sudarso, Watampone.
Selanjutnya Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim ditempat terpisah menjelaskan pentingnya ada penyuluhan hukum yang dilaksanakan disetiap polres jajaran polda sulsel,untuk memberikan pemahaman kepada anggota Polri terkait Perpu sehingga diharapkan dapat diaplikasikan didalam melakasanakan tugasnya sebagai Polisi.
Sambungnya menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan ini diperuntukkan pada semua anggota polri agar paham tentang perpu dan dapat mengaplikasikan di dalam melaksanakan tugasnya sebagai polisi,terang Kapolres.(*).