SpiritNews.com.- Zulkifli Gani Ottoh,menjelaskan kepada media Cetak,Online tentang kronologi atau hal ihwal polemik terkait status Gedung PWI yang terletak di Jalan A P Pettarani nomor 31 Makassar tersebut.
Inilah Riwayat Gedung PWI Sulsel Kata Zukifli Gani Ottoh : Pada tahun 1995,Pansus DPRD berdasarkan hasil rapat paripurna dan di SK-kan oleh DPRD dijelaskan bahwasanya pada tahun 1968,PWI mentake over atau dalam kata lain mengganti rugi gedung yang bernama Gelora Pantai di jalan Penghibur nomor 1 Makassar.
Pada saat itu dibayarkan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui BPD Sulsel,jelas mantan Ketua PWI Sulsel dua periode ini menambahkan, ganti rugi tersebut disetujui oleh Gubernur Sulsel (Haji Zainal Basri Palaguna/HZB, red) sejak saat itu Gedung Gelora Pantai diganti menjadi Balai Wartawan PWI Sulsel.
Selanjutnya pada tahun 1997,Gubernur HZB mengeluarkan SK terkait Ruislag atau tukar menukar gedung Balai Wartawan dengan gedung baru yang terletak di Jalan AP Pettarani nomor 31 (Gedung PWI) untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh pengurus PWI Sulsel tanpa batas waktu.
Dan pada tahun 2003,Gubernur menyetujui/ mengizinkan adanya pembangunan Wisma (Diklat) dengan dana dari PWI Sulsel sendiri, sambungnya.
Sementara menurut Zugito, pada tahun 2011,Gubernur SYL memberikan izin PWI untuk membangun masjid atas dana PWI Sulsel sendiri dan SK perpanjangan Status Pinjam Pakai kepada PWI Sulsel di terbitkan oleh SYL pada tahun 2015.
Namun dikatakannya Istilah pinjam pakai ini tidak diterima oleh Pengurus PWI Sulsel karena mengubah status dari SK Gubernur HZB yakni menyerahkan untuk digunakan serta dimanfaatkan oleh PWI Sulsel tanpa batas waktu.
Adanya istilah Pinjam Pakai dari SYL,dan itu tidak diterima oleh para pengurus PWI Provinsi Sulsel,Karena SK HZB menjelaskan ‘Tanpa Batas Waktu,begitu pun dalam SK Gubernur SYL ‘Tidak Membatalkan’ SK dari Gubernur Haji Zainal Basri Palaguna (HZB) kata Zugito.
Selain itu,di dalam SK SYL tersebut tidak ada pembebanan dan mengharuskan PWI Sulsel membayar uang sewa dan tidak ada larangan untuk menyewakan ruang Press Club,kata Zugito.
Zugito memilki beberapa pertanyaan diantaranya :
(1).- Mengapa saya pribadi ditersangkakan,sedangkan semua ini saya lakukan sebagai pengurus dan bukan secara pribadi ?
(2).- Semua aktivitas pengurus 2010-2015 telah di pertanggungjawabkan di dalam Konferensi PWI tahun 2015 dan diterima mutlak oleh seluruh anggota dan dinyatakan kepengurusan periode 2010-2015 Demisioner,sedangkan di dalam PD-PRT PWI menjelaskan bahwa Konferensi Provinsi adalah Kewenangan Tertinggi.
Zulkifli Gani Ottoh mempertanyakan penyidik Polda terindikasi pilih kasih, sedangkan pengurus sekarang pun meneruskan hal yang sama ? tahun 2017,bahkan Ketua DPRD Sulsel menyurati Gubernur SYL meminta penegasan status lahan dan gedung PWI Sulsel yang telah disetujui Mendagri, DPRD dan Gunerbur HZB.
Lebih lanjut Zugito mengungkapkan bahwa sampai hari ini Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum memberikan jawaban,ungkap Zugito sapaan akrab Zulkifli Gani Ottoh sebagai mantan Ketua PWI Sulsel menyampaikan siap bertanggungjawab dan akan menjelaskan secara lebih detail di depan pengadilan nantinya dengan bukti dan dokumen yang dimiliki.
Saya sebagai mantan Ketua PWI Sulsel SIAP bertanggungjawab. Namun,pihak Polda Sulsel juga harus meminta keterangan dari mantan Gubernur HZB,Alwi Hamu (mantan Ketua PWI Sulsel) dan Ambas Syam (mantan Ketua Pansus DPRD Sulsel),sehingga saya tegaskan, kami ini hanya sebagai penerus, kok dikorbankan secara pribadi,” ungkap Zugito.
Penjelasan tersebut diatas sehubungan dengan adanya penetapan status tersangka mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Otto oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel,Pada Hari Selasa Tanggal,12-09-2017,inilah permintaan Zukifli Gani Ottoh,pada Polisi agar segera memeriksa Alwi Hamu dan Mantan Gubernur Sulsel Haji Zainal Basri Palaguna (HZB),(*).
Inilah Riwayat Gedung PWI Sulsel Kata Zukifli Gani Ottoh : Pada tahun 1995,Pansus DPRD berdasarkan hasil rapat paripurna dan di SK-kan oleh DPRD dijelaskan bahwasanya pada tahun 1968,PWI mentake over atau dalam kata lain mengganti rugi gedung yang bernama Gelora Pantai di jalan Penghibur nomor 1 Makassar.
Pada saat itu dibayarkan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) melalui BPD Sulsel,jelas mantan Ketua PWI Sulsel dua periode ini menambahkan, ganti rugi tersebut disetujui oleh Gubernur Sulsel (Haji Zainal Basri Palaguna/HZB, red) sejak saat itu Gedung Gelora Pantai diganti menjadi Balai Wartawan PWI Sulsel.
Selanjutnya pada tahun 1997,Gubernur HZB mengeluarkan SK terkait Ruislag atau tukar menukar gedung Balai Wartawan dengan gedung baru yang terletak di Jalan AP Pettarani nomor 31 (Gedung PWI) untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh pengurus PWI Sulsel tanpa batas waktu.
Dan pada tahun 2003,Gubernur menyetujui/ mengizinkan adanya pembangunan Wisma (Diklat) dengan dana dari PWI Sulsel sendiri, sambungnya.
Sementara menurut Zugito, pada tahun 2011,Gubernur SYL memberikan izin PWI untuk membangun masjid atas dana PWI Sulsel sendiri dan SK perpanjangan Status Pinjam Pakai kepada PWI Sulsel di terbitkan oleh SYL pada tahun 2015.
Namun dikatakannya Istilah pinjam pakai ini tidak diterima oleh Pengurus PWI Sulsel karena mengubah status dari SK Gubernur HZB yakni menyerahkan untuk digunakan serta dimanfaatkan oleh PWI Sulsel tanpa batas waktu.
Adanya istilah Pinjam Pakai dari SYL,dan itu tidak diterima oleh para pengurus PWI Provinsi Sulsel,Karena SK HZB menjelaskan ‘Tanpa Batas Waktu,begitu pun dalam SK Gubernur SYL ‘Tidak Membatalkan’ SK dari Gubernur Haji Zainal Basri Palaguna (HZB) kata Zugito.
Selain itu,di dalam SK SYL tersebut tidak ada pembebanan dan mengharuskan PWI Sulsel membayar uang sewa dan tidak ada larangan untuk menyewakan ruang Press Club,kata Zugito.
Zugito memilki beberapa pertanyaan diantaranya :
(1).- Mengapa saya pribadi ditersangkakan,sedangkan semua ini saya lakukan sebagai pengurus dan bukan secara pribadi ?
(2).- Semua aktivitas pengurus 2010-2015 telah di pertanggungjawabkan di dalam Konferensi PWI tahun 2015 dan diterima mutlak oleh seluruh anggota dan dinyatakan kepengurusan periode 2010-2015 Demisioner,sedangkan di dalam PD-PRT PWI menjelaskan bahwa Konferensi Provinsi adalah Kewenangan Tertinggi.
Zulkifli Gani Ottoh mempertanyakan penyidik Polda terindikasi pilih kasih, sedangkan pengurus sekarang pun meneruskan hal yang sama ? tahun 2017,bahkan Ketua DPRD Sulsel menyurati Gubernur SYL meminta penegasan status lahan dan gedung PWI Sulsel yang telah disetujui Mendagri, DPRD dan Gunerbur HZB.
Lebih lanjut Zugito mengungkapkan bahwa sampai hari ini Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum memberikan jawaban,ungkap Zugito sapaan akrab Zulkifli Gani Ottoh sebagai mantan Ketua PWI Sulsel menyampaikan siap bertanggungjawab dan akan menjelaskan secara lebih detail di depan pengadilan nantinya dengan bukti dan dokumen yang dimiliki.
Saya sebagai mantan Ketua PWI Sulsel SIAP bertanggungjawab. Namun,pihak Polda Sulsel juga harus meminta keterangan dari mantan Gubernur HZB,Alwi Hamu (mantan Ketua PWI Sulsel) dan Ambas Syam (mantan Ketua Pansus DPRD Sulsel),sehingga saya tegaskan, kami ini hanya sebagai penerus, kok dikorbankan secara pribadi,” ungkap Zugito.
Penjelasan tersebut diatas sehubungan dengan adanya penetapan status tersangka mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Otto oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel,Pada Hari Selasa Tanggal,12-09-2017,inilah permintaan Zukifli Gani Ottoh,pada Polisi agar segera memeriksa Alwi Hamu dan Mantan Gubernur Sulsel Haji Zainal Basri Palaguna (HZB),(*).