-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polda Sulsel Berikan Sembako Ke Panti Asuhan AL-KHAER
Polda Sulsel Berikan Sembako Ke Panti Asuhan AL-KHAER

Polda Sulsel Berikan Sembako Ke Panti Asuhan AL-KHAER


Photo,Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Drs. MAS Guntur Laupe, SH, MH,
melaksanakan Bakti Sosial berupa anjangsana ke Panti Asuhan ,Pada Hari Jumat Tanggal,23/06/17.

Spirit.com.- Brigjen Pol. Drs. MAS Guntur Laupe, SH, MH,Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan Bakti Sosial berupa anjangsana ke Panti Asuhan Pada Hari Jumat Tanggal 23/06/2017.

Sementara berdasarkan liputan awak media ini,kegiatan tersebut turut dihadiri oleh,Dir Sabhara Polda Sulsel, Dir Bimmas Polda Sulsel, Kabid Humas Polda Sulsel, Karo Sarpras Polda Sulsel, Kapolsek Biringkanaya Restabes Makassar.

Kegiatan ini dilaksankan sebagai bentuk perhatian Wakapolda Sulsel Kepada anak anak yang dititip di Panti Asuhan Tersebut,selanjutnya H,Muzakkir menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kunjungan Bapak Bapak Polisi di Panti Asuhan ini,ujar Ketua Yayasan Iftahul Haq H. Muzakkir, S.Ag.

Selanjut ini adalah hadits yang agung yang menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.

Disalin dari almanhaj.or.id berikut beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits diatas :

Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.

Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.

Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.

Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.(*) Sumber berita Humas Polda Sulsel.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.