-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Pemkot Makassar,Gelar Sosialisasi Pelepasan Tanah Ex Gemeente
Pemkot Makassar,Gelar Sosialisasi Pelepasan Tanah Ex Gemeente

Pemkot Makassar,Gelar Sosialisasi Pelepasan Tanah Ex Gemeente

  
 Photo,Baso Amiruddin Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar,
saat membacakan sambutan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto, di Hotel Demaleo, 
Jalan Pelita Raya Makassar, Senin 23 Agustus 2017.

Spirit.com.- Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Baso Amiruddin membuka Sosialisasi tata cara pelepasan Tanah Ex Gemeente yang dikelola pemerintah Kota, digelar oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar bertempat di Hotel Demaleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Senin 23 Agustus 2017

Sementara menurut Walikota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto dalam sambutannya yang dibawakan Baso Amiruddin, mengatakan bahwa dinas Pertanahan kota Makassar, telah mendata ada sekitar 2000 tanah Ex Gemeente yang tersebar dalam Wilayah Kecamatan di kota Makassar, Sehingga pemerintah, perlu mengambil langkah langkah tentang tata cara pengalihan atas hak alas tanah tersebut

Selain itu,dikatakan oleh Baso Amiruddin Tanah Ex. Gemeente adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda, kemudian beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun hingga saat ini masih banyak yang dikuasai warga masyarakat secara turun temurun

Baso Amiruddin,juga menjelaskan bahwa untuk itulah sehingga pemerintah kota Makassar mengambil kebijakan melalui Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang No. 39u Tahun 1983 dan Noa 2183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang, kepada Penduduk / Masyarakat yang mendudukinya dengan mendapat pembayaran ganti rugi,jelasnya.

Pada kesempatan itu Baso Amiruddin juga menegaskan bahwa Surat Keputusan tersebut telah mendapat Pengesahan dari Menteri Dalam Negeri No. 593,2-192 Tahun 1983 dan No.593.3-326 Tahun 1991 tentang Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dikuasai/dimanfaatkan Oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Ujung Pandang Kepada Anggota Masyarakat yang telah mendudukinya/menempatinya dengan Pembayaran Ganti Rugi.

Lebih lanjut Sekda menambahkan Pelepasan Hak dengan cara Pembayaran Ganti Rugi, tentu sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum akan kepemilikan tanah, karena selain biayanya yang terjangkau juga proses pengurusannya yang sangat mudah.

Pelepasan Hak dengan cara pembayaran Ganti Rugi ini, merupakan salah satu sumber pemasukan bagi APBD Kota Makassar, dimana target pemasukan untuk tahun 2017 Sewa Tanah sebesar RP. 44.500.000, -dan Pembayaran Ganti Rugi Tanah RP. 500.000,000, -

"Saya harapkan usai mengikuti sosialisasi ini para aparat pemerintahan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menempati tanah Ex Gemeente, agar segera mengurus pelepasan hak tanah dengan membayar ganti rugi kepada pemerintah kota Makassar melalui Kantor Dinas pertanahan kota Makassar ," himbaunya.

Diakhir sambutannya Baso Amiruddin memimta kepada seluruh peserta, agar betul betul memahami maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi
Yanh diadakan.

"Saya harap kepada seluruh jajaran di Kecamatan maupun dikelurahan yang terlibat sesuai tugasnya untuk memahami betul betul apa yang di jabarkan dalam sosialisasi ini, agar dalam mengambil keputusan terkait tanah Ex Gemeente tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," tegas Bado Amiruddin.
 
Berdasarkan hasil liputan pada acara tersebut,terlihat tampil selaku pemateri pada sosisalisasi tersebut, Kasatereskim Polrestabes Makassar, Kepala bagian Hukum dan HAM kota Makassar, serta kepala bagian tata pemerintahan kota Makassar.(*) Sumber berita humas Pemkot Makassar.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.