![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZvY_nIkDHG4697T5I-MlEX3g9VCTjs_hk5XJXD3a9SCKReHauzOV-BXdmc51R4IDsbtbSVoKgPNg55RcQgri_4ZjjHHu0F453wiEhxj6Yoq3XhpQjyTrBOoBj1ngSqRQSk-UQY0Tkn_oO/s1600/Susi+Pudjiastuti+-+Brigjen+Pol+Fadil+Imran.jpg)
Photo,Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti & Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta.
Spirit.com.- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti),telah mempolisikan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdiantono ke Bareskrim Mabes Polri,Pada Hari Selasa,Tanggal 6 Juli 2017,lalu.
Sementara pada laporan tersebut dengan Nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim yang dibuat pada 6 Juli 2017 lalu,Rusdianto dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu,Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajarannya. Ia mengatakan laporan tersebut kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin,kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, saat dihubungi di Jakarta,Pada Hari Jumat Tanggal 11/8/2017.
Sementara pada laporan tersebut dengan Nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim yang dibuat pada 6 Juli 2017 lalu,Rusdianto dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu,Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajarannya. Ia mengatakan laporan tersebut kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin,kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, saat dihubungi di Jakarta,Pada Hari Jumat Tanggal 11/8/2017.
Sambung Brigjen Pol Fadil Imran,menuturkan bahwa pernyataan Rusdianto yang dianggap menyinggung Menteri Susi terdapat dalam video di Youtube dan di akun Facebook milik terlapor,di akun Youtube Rusdianto Samawa dan Facebooknya,saat ini yang bersangkutan masih saksi. SPDP sudah ada. Tapi tersangkanya belum,ucap Fadil.(*) Sumber berita liputan6.com.