-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
LSM Grasi,Diduga Ada Pungli Pada Acara Penamatan SD 12 Biraeng
LSM Grasi,Diduga Ada Pungli Pada Acara Penamatan SD 12 Biraeng

LSM Grasi,Diduga Ada Pungli Pada Acara Penamatan SD 12 Biraeng


Photo,Acara Penamatan SD 12 Biraeng 
 
SpiritNews.com.- Dari hasil investigasi Amunisi di lapangan SD 12 Biraeng yang mempunyai siswa sebanyak 260 0rang, yang berlokasi sebelah barat lapangang Minasa Tene kelurahan biraeng  kecamatan Minasa tene ,di mana pada hari kamis 25/17 telah di adakan acara penammatan di sekolah ,acara ini terselenggara dengan menggunakan dana dari siswa yang tamat sebanyak 60 orang di tambah pungutan dari guru guru sebesar Rp.50.000 yang diatas namakan sumbangan,ujar dari salah satuh guru yang di temui Amunisi di lokasi.

Mendengar hal ini LSM Grasi (gerakan Rakyat Anti Korupsi )Nurdin mengatakan pada Amunisi kalau SD 12 Biraeng melakukan pungutan dana  ,tanpa di rapatkan oleh komite dan orang tua murid,melalui kesepakatan dalam acara penammatan,walaupun jumlah yang di pungut hanya Rp 50 000/orang tanpa ada kesepaktan itu merupakan pelanggaran yaitu:  “ Pungutan  tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan sebagai kegiatan maladministrasi. 

Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  Pungutan liar (“pungli”) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.ujarnya.

Nurdin lanjut mengatakan bisa saja di adakan acara penammatan apabila pihak orang tua siswa yang meminta namun ,yang menjadi panitia adalah orang tua siswa sendiri bukan dari pihak sekolah yang jadi panitia seperti SD 12 Biraeng di mana ada dugaan peraktek  pungli.

LSM Grasi (Gerakan Rakyat Anti Korupsi ) meminta kepada tim saber pungli pangkep agar melakukan pengecekan dan penyelidikan kepada SD 12 Biraeng dalam acara penammatan Siswa yang di laksanakan pada Hari Kamis 25/7 yang di duga ada peraktek pungli yang di lakukan oleh sekolah dalam mendanai acara tersebut dengan melakukan pungutan kepada 60 siswa dan siswi di tambah pungutan guru –guru sebesar Rp 50 000 (limah puluh ribuh)/Orang.(Tim).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.