-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ketua Tim Rikmin Akhir,Casis Bintara Umum Tiga Orang TMS
Ketua Tim Rikmin Akhir,Casis Bintara Umum Tiga Orang TMS

Ketua Tim Rikmin Akhir,Casis Bintara Umum Tiga Orang TMS


Photo,Akbp H Agus Dwi Hermawan,Kabag Binkar Biro SDM Polda Sulsel,
juga selaku Ketua Tim Rikmin Akhir Casis Bintara Umum dan Bintara TI,
bersama Kabag Dalpers Biro SDM Polda Sulsel Akbp Eko Wagiyanto.

SpiritNews.com.-  Ketua Tim Rikmin Akhir Casis Bintara Akbp H Agus Dwi Hermawan,SIK,SH,MKn,melaporkan hasil Rikmin akhir Casis Bintara Umum, Bintara TI,bertempat di SPN Batua Polda Sulsel,Pada Malam Sabtu,Tanggal 17 Juni 2017.

Sementara menurut Akbp H Agus Dwi Hermawan (Kabag Binkar Biro SDM Polda Sulsel) di SPN Batua Makassar,menjelaskan bahwa sesuai dengan Animo Rim Polri Tahun Anggaran 2017,disampaikan bahwa daftar online sejumlah 7.246 Orang dengan rincian Bintara PTU sejumlah 5.641 Orang,Pria sejumlah : 4807 Orang,Wanita sejumlah : 834 Orang,sedangkan Bintara TI Sejunlah : 1510 Orang,Pria sejumlah : 929 Orang dan Wanita : 581 Orang.

Lanjut disampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi  Calon Bintara Umum dan Bintara TI sejumlah : 5.188 Orang,Pria Sejumlah : 3699 Orang,Wanita Sejumlah : 486 Orang,sedangka Bintara TI Sejumlah : 1003 Orang,dengan sebagai berikut : 646 Orang,Wanita Sejumlah : 357 Orang.

Agus juga mengungkapkan bahwa Casis Bintara Umum,Bintara TI,yang sampai di rinmin akhir sebanyak : 445 Orang,dengan rincian sebegai berikut : Bintara Umum sejumlah : 429 Orang,Pria sebanyak : 401 Orang,Wanita sebanyak : 28 Orang,sedangkan Bintara TI sebanyak : 16 Orang dengan rincian sebagai berikut : Pria Sebanyak : 10 Orang,Wanita Sebanyak : 6 Orang.

Selain itu,dia juga menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel,Dinas Catatan Sipil dan Panitia Rikmin Akhir diumumkan bahwa yang “ Tidak Memenuhui Syarat ” sebanyak : 3 Orang,terang Agus.

Sambung Agus menuturkan bahwa yang tiga orang tersebut,memiliki  kekurangan diantaranya : Pertama Jumlah UAN + UAS TIDAK MMENCUKUPI NILAI STANDAR dia hanya memiliki nilai sejumlah 58,67 yang kedua UAN + UAS TIDAK MMENCUKUPI NILAI STANDAR,dia hanya memiliki nilai sejumlah  : 59,08 dan Yang Ketiga Umurnya “Belum Cukup” yakni kurang dari 2 Hari,ujar Ketua Tim Rikmin Akhir Casis Bintara Umum dan Bintara TI.

Menanggapi laporan Ketua Tim,pengawas eksternal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) M.Darwis menyampaikan perlunya kedepan Biro SDM  lakukan sosialisasi agar anak anak atau orangtua mereka mengetahui bahwa nilai dan umur 18 Tahun sampai 21 Tahun dan nilai rata rata harus 60 sesuai dengan nilai yang telah ditentukan oleh SSDM Mabes Polri,katanya.
 
Sama halnya dengan catatan sipil seharusnya KTP jangan diberikan kepada yang bersangkutan bila umur belum cukup karena kita kasihan mereka karena nanti dirikmin terakhir baru dikatakan Tidak Memenuhui Syarat (TMS) yang seharusnya dari awal ungkapnya.

Sementara Sekertariat penerimaan Panda Polda Sulsel menjelaskan bahwa pihak kepolisian tentunya akan disalahkan bila mempekerjakan anak dibawa umur,sehingga panitia rikmin harus memasukkan yang  bersangkutan kedalam kategori “ Tidak Memenuhui Syarat (TMS) “,jelas Kabag Dalpers Biro SDM Polda Sulsel.

Berdasarkan pemantauan awak media ini,Sidang Kelulusan Hasil Rikmin Akhir Casis Bintara Umum dan Bintara TI,turut dihadiri oleh Kasubbidpam Propam,Kaur Binpam Propam,Kasubag Dalpers Bidang Seleksi Casis Pamula, Kasubag Rekmin Itwasda,Kasubag Dumas Itwasda Polda Sulsel.

Seusai dengan hasil pemeriksaan berkas akhir para casis bintara tersebut Pimpinan Sidang Akbp Eko Wagiyanto,meminta persetujuan dari Panitia Internal dan Eksternal dinyatakan tiga orang yang tidak memenuhui syarat,pinta Eko sebelum menutup sidang tersebut.(Rs).



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.