di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/3/2017) sore ini.
SpiritNews.com.- Ayo kita nantikan duel dari para ahli hukum,pada gugatan yang dilayangkan pasangan Burhanuddin Baharuddin-Nasir Ibrahim selaku pemohon, di sidang perdana ini merupakan sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, berlangsung sidang perdana gugatan Pilkada Takalar digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/3/2017) sore ini.
Sementara menurut Kuasa hukum pemohon dipimpin langsung oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB),PBB merupakan partai pengusung Bur-Nojeng di Pilkada Takalar,Yusril didampingi oleh tim hukum dari DPP PDIP, Sirra Prayuna dan belasan pengacara dari Makassar.
Berdasarkan hasil wawancara saat ditemui Yusril sebelum persidangan digelar, menyatakan akan all out memenangkan gugatan ini,“Kita akan all out. Ada masalah yang sangat nyata di proses Pilkada Takalar.
Di persidangan akan kita buktikan siapa yang paling bertanggung jawab atas kecurangan yang terjadi sehingga diperoleh angka angka hasil rekap dari KPUD,”urai Yusril.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Bur-Nojeng,mantan Menkumham di era presiden Megawati itu,bahwa kecurangan tersebut secara nyata terpampang dan sangat vulgar,yang memiliki pengalaman beracara di MK yang sepertinya sudah menggunung.
Lanjutnya menuturkan bahwa kecurangan itu ditimbulkan atas konspirasi yang sangat nyata dari beberapa pihak,Pemilih yang bukan warga Takalar kenapa bisa ikut mencoblos. Bukti kami sudah miliki,jelasnya lagi.
Diungkapkan pula Yusril bahwa yang parah adalah kinerja panwas setempat yang tidak berani mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan yang sangat prinsip ungkapnya.
Sementara dikatakan pula bahwa di PN Takalar, sudah jatuh vonis kepada warga yang mencoblos ganda di dua TPS,ini artinya,ada yang tidak beres di proses pemungutan suara secara menyeluruh,katanya.
Senada, Sirra Prayuna menjelaskan bahwa kliennya sesungguhnya memiliki peluang sangat besar untuk melakukan kecurangan, “Klien kami berstatus petahana,kami yang punya peluang untuk main curang.
Tapi untuk demokrasi berkualitas, para partai pengusung mewanti wanti untuk menghindari praktik curang. Eh, nyatanya pihak lain yang melakukan,”jelas Sirra yang merupakan pendamping Jokowi-JK ketika digugat Prabowo-Hatta di MK.
Untuk diketahui, KPUD Takalar menetapkan pasangan Syamsari Kitta-Haji De’de meraih suara terbanyak di Pilkada Takalar, mengungguli pasangan Burhanuddin-Baharuddin-Nasir Ibrahim.
Sementara dari pihak termohon, KPU Takalar masih mempercayakan Mappinawang SH sebagai lawyer,dan Mappinawang adalah mantan ketua KPU Provinsi Sulawesi selatan yang juga berpengalaman ‘keluar masuk’ gedung MK,dan Hampir seluruh gugatan Pilkada di Sulsel yang melibatkan KPU sebagai termohon, Mappinawang selalu dipercayakan sebagai kuasa hukumnya.
Sementara menurut Kuasa hukum pemohon dipimpin langsung oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB),PBB merupakan partai pengusung Bur-Nojeng di Pilkada Takalar,Yusril didampingi oleh tim hukum dari DPP PDIP, Sirra Prayuna dan belasan pengacara dari Makassar.
Berdasarkan hasil wawancara saat ditemui Yusril sebelum persidangan digelar, menyatakan akan all out memenangkan gugatan ini,“Kita akan all out. Ada masalah yang sangat nyata di proses Pilkada Takalar.
Di persidangan akan kita buktikan siapa yang paling bertanggung jawab atas kecurangan yang terjadi sehingga diperoleh angka angka hasil rekap dari KPUD,”urai Yusril.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Bur-Nojeng,mantan Menkumham di era presiden Megawati itu,bahwa kecurangan tersebut secara nyata terpampang dan sangat vulgar,yang memiliki pengalaman beracara di MK yang sepertinya sudah menggunung.
Lanjutnya menuturkan bahwa kecurangan itu ditimbulkan atas konspirasi yang sangat nyata dari beberapa pihak,Pemilih yang bukan warga Takalar kenapa bisa ikut mencoblos. Bukti kami sudah miliki,jelasnya lagi.
Diungkapkan pula Yusril bahwa yang parah adalah kinerja panwas setempat yang tidak berani mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan yang sangat prinsip ungkapnya.
Sementara dikatakan pula bahwa di PN Takalar, sudah jatuh vonis kepada warga yang mencoblos ganda di dua TPS,ini artinya,ada yang tidak beres di proses pemungutan suara secara menyeluruh,katanya.
Senada, Sirra Prayuna menjelaskan bahwa kliennya sesungguhnya memiliki peluang sangat besar untuk melakukan kecurangan, “Klien kami berstatus petahana,kami yang punya peluang untuk main curang.
Tapi untuk demokrasi berkualitas, para partai pengusung mewanti wanti untuk menghindari praktik curang. Eh, nyatanya pihak lain yang melakukan,”jelas Sirra yang merupakan pendamping Jokowi-JK ketika digugat Prabowo-Hatta di MK.
Untuk diketahui, KPUD Takalar menetapkan pasangan Syamsari Kitta-Haji De’de meraih suara terbanyak di Pilkada Takalar, mengungguli pasangan Burhanuddin-Baharuddin-Nasir Ibrahim.
Sementara dari pihak termohon, KPU Takalar masih mempercayakan Mappinawang SH sebagai lawyer,dan Mappinawang adalah mantan ketua KPU Provinsi Sulawesi selatan yang juga berpengalaman ‘keluar masuk’ gedung MK,dan Hampir seluruh gugatan Pilkada di Sulsel yang melibatkan KPU sebagai termohon, Mappinawang selalu dipercayakan sebagai kuasa hukumnya.
Sementara itu, pasangan Calon Syamsari Kitta-Haji De’de (SKHD) selaku pihak terkait, juga menyiapkan pengacara pendamping,yakni Hamdan Zoelva,mantan Ketua MK yang disiapkan mendampingi kuasa hukum KPU Takalar,Hamdan Zoelva juga pernah berkantor di MK, dipercaya akan memberikan tuah di proses sengketa ini. (*),Sumber berita Rakyat.com.