-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kuasa Hukum Suplayer Beda Rumah Membantah
Kuasa Hukum Suplayer Beda Rumah Membantah

Kuasa Hukum Suplayer Beda Rumah Membantah


Foto : Wartawan Spirit News bersama empat kuasa hukum Suplayer bedah rumah di Takalar.

Spirit News.com.- Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara menurut isi surat dari Kuasa Hukum Supalyer Beda Rumah,melakukan hak menjawab sehubungan dengan pemberitaan yang ditertibkan oleh media ini (online-spiritNews) beberapa hari yang lalu dengan judul "Suplyer Bedah Rumah Diduga Manipulasi Harga Bahan Material", kini kuasa hukum melakukan hak jawab secara terlulis yang ditujukan oleh Pimpinan Redaksi Spirit News, (13/03). 

Selain itu,Kuasa Hukum juga membantah,Toko Wawan adalah toko yang bergerak di bidang usaha sebagai toko bahan bangunan atau suplyer bahan bangunan dan Drs.H.Irwan Dg.Timun selaku pemilik toko wawan yang terletak di Jln.Poros Gowa Takalar Km 17,Kelurahan Tamallayang,Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, menegaskan tidak ada kongkalikong antara pemilik toko wawan (Suplyer) dengan beberapa pelaksana kegiatan. 

Apa yang disepakati antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan telah sesuai dengan prosedur atau perjanjian antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan terkait bahan yang diperlukan oleh pihak pelaksana. 

Sehingga Toko wawan (Suplayer) telah mengantarkan bahan bangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat penerima bantuan beda rumah berdasarkan dengan kontrak pembelian bahan bangunan antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan. 

Toko wawan ( Suplayer) tidak terikat dengan perjanjian dengan penerima bahan bangunan termasuk kwitansi dan semua bahan bangunan yang kami antarkan telah sesuai dengan apa yang di perjanjikan antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan,Takalar, 13 maret 2017 yang ditandatangani kuasa hukum toko wawan (Suplyer) Andi Radianto, SH dan Andi Maksin Akib, SH.

Sehingga berdasarkan penjelasan pada Pasal 10 disebutkan  dijelaskan bahwa  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar,dan atau pemirsa.

Selain itu,kami berharap Tokoh Wawan dapat bersinergi dengan Koran dan Online SpiritNews,sekaku mitra kerja Pemerintah,TNI dan Polri serta BUMN termasuk Swasta,kedepannya Toko Wawan semakin lebih mempererat serta lebih bersinergi dengan semua media.(Tiro).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.