Spirit News.com.- Kemerdekaan pers adalah salah satu
wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, Kemerdekaan pers perlu
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara.
Sementara menurut isi surat dari Kuasa Hukum Supalyer Beda Rumah,melakukan hak menjawab sehubungan dengan pemberitaan yang ditertibkan oleh media ini (online-spiritNews) beberapa hari yang lalu dengan judul "Suplyer Bedah Rumah Diduga Manipulasi Harga Bahan Material", kini kuasa hukum melakukan hak jawab secara terlulis yang ditujukan oleh Pimpinan Redaksi Spirit News, (13/03).
Sementara menurut isi surat dari Kuasa Hukum Supalyer Beda Rumah,melakukan hak menjawab sehubungan dengan pemberitaan yang ditertibkan oleh media ini (online-spiritNews) beberapa hari yang lalu dengan judul "Suplyer Bedah Rumah Diduga Manipulasi Harga Bahan Material", kini kuasa hukum melakukan hak jawab secara terlulis yang ditujukan oleh Pimpinan Redaksi Spirit News, (13/03).
Selain itu,Kuasa Hukum juga membantah,Toko Wawan adalah toko yang bergerak di bidang usaha sebagai toko bahan bangunan atau suplyer bahan bangunan dan Drs.H.Irwan Dg.Timun selaku pemilik toko wawan yang terletak di Jln.Poros Gowa Takalar Km 17,Kelurahan Tamallayang,Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, menegaskan tidak ada kongkalikong antara pemilik toko wawan (Suplyer) dengan beberapa pelaksana kegiatan.
Apa yang disepakati antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan telah sesuai dengan prosedur atau perjanjian antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan terkait bahan yang diperlukan oleh pihak pelaksana.
Sehingga Toko wawan (Suplayer) telah mengantarkan bahan bangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat penerima bantuan beda rumah berdasarkan dengan kontrak pembelian bahan bangunan antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan.
Toko wawan ( Suplayer) tidak terikat dengan perjanjian dengan penerima bahan bangunan termasuk kwitansi dan semua bahan bangunan yang kami antarkan telah sesuai dengan apa yang di perjanjikan antara toko wawan (Suplayer) dengan pelaksana kegiatan,Takalar, 13 maret 2017 yang ditandatangani kuasa hukum toko wawan (Suplyer) Andi Radianto, SH dan Andi Maksin Akib, SH.
Sehingga berdasarkan penjelasan pada Pasal 10 disebutkan dijelaskan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar,dan atau pemirsa.
Selain itu,kami berharap Tokoh Wawan dapat bersinergi dengan Koran dan Online SpiritNews,sekaku mitra kerja Pemerintah,TNI dan Polri serta BUMN termasuk Swasta,kedepannya Toko Wawan semakin lebih mempererat serta lebih bersinergi dengan semua media.(Tiro).