Photo,Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo berfoto bersama usai menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam pemberantas tindak pidana korupsi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Pada Hari Rabu,Tanggal,29 Maret 2017.
SpiritNews.com.- Inilah kesepahaman ketiga lembaga penegak hukum di Indonesia telah melakukan penandatanganan kerja sama dalam hal pemberantasan korupsi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017,sementara lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan pemanatauan awak media ini nampak masing-masing kepala lembaga itu turut hadir,diantaranya : Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung HM. Prasetyo, dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian,mereka mewakili institusi yang dipimpinnya masing-masing menandatangani kertas yang terkores didalamnya bentuk kerja samanya.
Sementara Agus Rahardjo mewakili KPK yang disebut sebagai pihak pertama, Jaksa Agung HM.Prasetyo disebut pihak kedua, dan Tito Karvian sebagai Kapolri, bertindak atas nama Polri disebut pihak ketiga.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian,mengungkapkan bahwa maksud dari kerja sama itu adalah sebagai pedoman para pihak dalam rangka kerja sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,ucapnya.
Tito juga menambahkan bahwa tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,terang Tito.(*) Sumber berita Tempo,co.