Photo,Kombes Pol DR Endi Sutendi, MH,Kapolrestabes Makassar,
memperlihatkan salah satu alat para pelaku curas,yang dipakai mengancam korbannya.
SpiritNews.com.- Kombes Pol DR Endi Sutendi, MH,Kapolrestabes Kota Makassar,merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar dan Jajaran Polsek di Mako Polrestabes Makassar, Pada Hari Minggu Tanggal,12/2/2017 (tadi).
Sementara menurut Kombes Pol DR Endi Sutendi,MH,mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini mengungkapkan,kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau sering disebut dengan pelaku begal tergolong sadis,tuturnya.
Kasus ini berawal Minggu dini hari, (12/2/2017) sekitar pukul 01.30 Wita, dimana tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan jajaran Polsek melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial RA (16), warga Tidung Mariolo Makassar. Dari pelaku lelaki inisial RA ini, aparat tim gabungan melakukan interogasi, yang selanjutnya dikembangkan.
Sementara menurutnya mengatakan bahwa dari hasil interogasi pelaku insial RA membongkar keberadaan komplotannya yang sementara berkumpul di Pondok Meranti, Jalan Meranti Kota Makassar. Informasi tersebut ditindaklanjuti sekitar pukul 04.00 Wita Tim Gabungan Resmob Polrestabes Makassar dan jajaran Polsek langsung menuju ke lokasi dimaksud yakni Pondok Meranti Makassar.
Selain itu,dijelaskan pula bahwa dalam penggerebekan di Pondok Meranti itu, berhasil diamankan 11 orang yang di duga kelompok lelaki RA. Dimana 9 (sembilan) orang lelaki dan 2 (dua) orang perempuan. Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk dua orang perempuan. Pada saat polisi melakukan penggerebekan ini, dua perempuan dimaksud sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah 11 orang diamankan, polisi kembali melakukan pengembangan lagi. Dari hasil pengembangan didapat lagi 5 (lima) orang pelaku yang diduga kelompok lelaki RA. Setelah diamankan, Resmob Polrestabes Makassar melakukan pengembangan lagi pada Minggu siang, dan berhasil diamankan 2 (dua) orang lagi pelaku, salah satunya penadah. Sehingga total pelaku keseluruhan komplotan RA yang diringkus sebanyak 19 orang.
"Hampir seluruhnya pelaku masih remaja dan berusia masih di bawah umur. Tapi kita lihat dari kelakuannya sangat meresahkan masyarakat. Para pelaku tersebut tidak segan-segan menganiaya korbannya. Kalau kejahatan tersebut ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan cenderung meresahkan mayarakat, kita tetap lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, walaupun mungkin ada perlakukan khusus untuk prosesnya. Tapi penegakan hukum tetap dilakukan," tegas Kapolrestabes Makassar.
Salah satu korban aksi kejahatan komplotan tersangka RA adalah perempuan inisial YU, seorang dokter. Saat itu korban sementara menunggu di depan rumahnya Jalan Sungai Saddang Baru Makassar untuk dibukakan pintu pagar. Tiba-tiba datang tiga motor berjumlah 6 (enam) orang pelaku, dan langsung mendatangi korban.
Korban yang dokter itu dilukai dengan menggunakan pisau panjang. Akibatnya, korban YU dalam kondisi tangannya terluka akibat sabetan pisau dan pelaku berhasil mengambil sebuah Iphone 7 miliknya.
Kelompok pelaku lelaki RA juga menggunakan busur dengan anak panahnya untuk melukai korbannya. Para pelaku melakukan aksinya sekitar 16 TKP. Dan aksi kejahatan mereka terlampir dalam laporan kepolisian sebanyak 11 (sebelas) laporan, yang dilakukan hampir menyebar di setiap kecamatan, seperti Kecamatan Rappocini, Panakkukang, Manggala dan kecamatan lainnya di Kota Makassar.
"Kita sudah upayakan melakukan tindakan preventif dan represif berupa penegakan hukum dengan tegas. Kita harapkan pelaku- pelaku curas ini terus kita tekan," tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol DR Endi Sutendi, MH.
Seperti kita ketahui di Indonesia, khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini sangat banyak kasus kejahatan yang dilakukan oleh warga negara, khususnya oleh remaja. Kejahatan yang dilakukan seperti berbentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan tersesat pada perilaku jahat.
Begitu juga mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut. Namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri sesuai dengan pegetahuannya. Kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh remaja disebabkan persaingan hidup yang tinggi, tingkat anonimitas perkotaan, tingkat kepadatan dan mobilitas penduduk, ikut-ikutan teman, pengaruh narkoba, dan kurangnya keteladanan yang baik dari orang tua.
Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh remaja di bagi menjadi dua, yaitu upaya preventif (pencegahan dini) dan upaya represif atau penindakan tegas,terangnya.(humas polda-spiritnews).